Minggu, November 24, 2024
spot_img

Marak Tambang Ilegal di Tuban, Ketua Komisi III DPRD : Jika Melanggar Serahkan APH

TUBAN – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Drs. Hartomo, M.Si.M.Pd memberikan penegasan agar para pelaku tambang segera melegalisasi ijin usahanya sesuai ketentuan yang ada. Jika tetap membandel dan melanggar ketentuan harus diproses hukum.

Seperti diketahui, pertambangan tanpa izin Maraj di Kabupaten Tuban. Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi maupun aspek sosial. Upaya penindakan dan pencegahan harus dilakukan semua elemen, mulai pemerintah daerah hingga APH.

“Para pelaku tambang yang belum mengantongi ijin usaha agar mengurus izin. Mereka harus segera melegalkan usaha tambangnya dan melakukan penambangan sesuai kaidah,” kata Hartomo, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, penambangan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan, terutama potensi kerusakan lingkungan. Selain tentunya menimbulkan potensi friksi.

“Tambang ilegal yang tak mengantongi izin pastinya melanggar tata ruang dan potensi kerusakan lingkungan. Kita akan terus melakukan pembinaan kepada mereka. Tujuannya untuk mendorong agar mereka segera melengkapi perizinan tambangnya. Kalau tidak bisa, kita pasrahkan kepada APH,” kata Hartomo.

Begitupula jika mereka sudah beroperasi sebagaimana ketentuan, harus memenuhi retribusi sesuai regulasi yang ada.

“Jika mereka beroperasi Wajib memenuhi retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun jika tidak bersedia memenuhi retribusi sebagaimana ketentuan, ya harus menutup usahanya. Jika masih tetap melanggar ya diserahkan kepada APH,” kata Hartomo mengakhiri.

Mengutip sumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa dampak negatif pertambangan ilegal diantaranya :

  • Menimbulkan potensi banjir dan longsor serta mengurangi kesuburan tanah.
  • Menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan.
  • Mencemari sungai dan merusak hutan.
  • Membahayakan keselamatan pekerja.
  • Menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi.
  • Merugikan penerimaan negara bukan pajak dan pajak daerah.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!