Kamis, Oktober 22, 2026
spot_img

Eksklusif: Kerusakan Berulang Proyek Tebing Rp39,6 Miliar Bojonegoro, Ujian Pengawasan Menjelang Akhir Pemeliharaan (Jilid 4)

Berita Investigasi 

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Kerusakan berulang pada proyek pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari–Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar pekerjaan perbaikan. Dengan nilai proyek sekitar Rp39,6 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2024, perhatian kini tertuju pada penyebab kerusakan, kualitas konstruksi, tanggung jawab kontraktor, dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Proyek yang dikerjakan PT Indopenta Bumi Permai tersebut dilaporkan mengalami kerusakan pada akhir 2024 hingga awal 2025. Kerusakan susulan sepanjang sekitar 40 meter juga dilaporkan terjadi pada Januari 2026, meskipun sebelumnya telah dilakukan perbaikan.

Rentang kejadian itu menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kerusakan yang muncul telah ditangani berdasarkan evaluasi teknis menyeluruh, atau perbaikan masih berfokus pada bagian konstruksi yang mengalami kerusakan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena informasi yang dihimpun menyebut masa pemeliharaan proyek diperpanjang selama 300 hari kalender dan ditargetkan berakhir pada akhir November 2026. Artinya, waktu untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemeliharaan dan kualitas hasil perbaikan menjadi aspek penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Perbaikan Berjalan, Penyebab Kerusakan Belum Terurai

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Bojonegoro, Retno Wulandari, memberikan keterangan singkat mengenai kondisi penanganan proyek tersebut.

“Untuk perbaikan masih dalam proses,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan itu mengonfirmasi bahwa perbaikan masih berlangsung. Namun, sejumlah hal substantif belum terjawab, mulai dari persentase progres pekerjaan, target penyelesaian, hasil pemeriksaan teknis, hingga penyebab kerusakan yang berulang.

Dalam proyek perlindungan tebing sungai, kerusakan tidak cukup dinilai dari bagian yang tampak di permukaan. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian spesifikasi, kondisi tanah, sistem fondasi, metode pelaksanaan, serta struktur penahan yang digunakan.

Pada proyek ini, sistem corrugated concrete sheet pile (CCSP) dan kedalaman penanaman tiang menjadi beberapa aspek yang layak diperiksa oleh tenaga teknis berwenang. Namun, tanpa dokumen desain, hasil pengujian, dan pemeriksaan lapangan, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa aspek tertentu merupakan penyebab kerusakan.

Di sinilah evaluasi teknis menyeluruh menjadi penting. Tanpa penjelasan mengenai penyebab kerusakan, publik sulit menilai apakah perbaikan yang dilakukan telah menjawab persoalan konstruksi atau baru memulihkan bagian yang rusak.

Masa Pemeliharaan dan Tanggung Jawab Kontraktor

Perpanjangan masa pemeliharaan selama 300 hari kalender menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri melalui dokumen kontrak dan keputusan resmi terkait.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar perpanjangan, tanggal mulai dan berakhirnya masa pemeliharaan, lingkup pekerjaan perbaikan, serta hasil pemeriksaan atas pekerjaan yang telah ditangani.

Hal mendasar lainnya adalah tanggung jawab kontraktor. Apabila kerusakan termasuk dalam kewajiban pemeliharaan berdasarkan kontrak, perlu dipastikan perbaikannya dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pembebanan anggaran tambahan kepada pemerintah tanpa dasar kontraktual dan hukum yang sah.

Pengawasan juga perlu memastikan bahwa perbaikan tidak hanya dinyatakan selesai secara administratif. Hasil pekerjaan harus diperiksa secara teknis dan didokumentasikan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan nilai proyek sekitar Rp39,6 miliar, ukuran keberhasilan tidak semata-mata terletak pada terselesaikannya pekerjaan perbaikan, melainkan pada kemampuan konstruksi menjalankan fungsi perlindungan tebing sebagaimana direncanakan.

Status Rekomtek BBWS Perlu Diperjelas

Aspek lain yang memerlukan penelusuran adalah rekomendasi teknis atau rekomtek dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Informasi dalam pemberitaan sebelumnya menyebut rekomtek proyek tersebut belum tersedia. Akan tetapi, status terkini, kronologi pengajuan, dan relevansinya terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu dikonfirmasi langsung kepada instansi berwenang.

Kepastian ini penting untuk menilai bagaimana persyaratan teknis dan koordinasi antarlembaga dipenuhi dalam proyek yang berkaitan langsung dengan perlindungan tebing sungai.

Jika rekomtek memang dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut, dokumen itu perlu ditelusuri lebih jauh: kapan diajukan, bagaimana statusnya ketika pekerjaan dilaksanakan, dan bagaimana aspek teknis terkait menjadi bagian dari evaluasi setelah muncul kerusakan berulang.

Pertanyaan ini bukan kesimpulan bahwa ketiadaan rekomtek menyebabkan kerusakan. Hubungan tersebut hanya dapat dinilai melalui dokumen dan keterangan teknis yang dapat diverifikasi.

Wakil Bupati dan Pengawasan Pemerintah Daerah

Di luar tanggung jawab teknis perangkat daerah dan kontraktor, pengawasan pemerintah daerah juga perlu mendapat penjelasan.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dimintai konfirmasi mengenai apakah dirinya telah menerima laporan kondisi terkini proyek, apakah persoalan tersebut telah dibahas dalam koordinasi pengawasan, serta langkah yang disiapkan untuk memastikan perbaikan selesai dan diperiksa secara teknis sebelum masa pemeliharaan berakhir.

Konfirmasi juga mencakup koordinasi dengan Dinas PU SDA, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat, termasuk mekanisme tindak lanjut apabila pada akhir masa pemeliharaan masih ditemukan kerusakan atau pekerjaan yang belum memenuhi persyaratan.

Pertanyaan tersebut penting karena penanganan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak cukup berhenti pada laporan bahwa perbaikan sedang berlangsung. Pemerintah perlu memastikan adanya kejelasan tanggung jawab, bukti pemeriksaan, serta tindak lanjut atas setiap kekurangan yang ditemukan.

Catatan: Materi konfirmasi kepada Wakil Bupati merupakan pertanyaan yang diajukan untuk memperoleh penjelasan resmi, bukan bukti bahwa koordinasi atau pengawasan tidak dilakukan.

Akuntabilitas Tidak Berakhir pada Perbaikan Fisik

Kerusakan berulang pada proyek infrastruktur publik menuntut evaluasi yang melampaui penanganan fisik. Ada tiga hal yang perlu memperoleh kepastian: penyebab kerusakan berdasarkan pemeriksaan teknis, pemenuhan kewajiban kontraktor selama masa pemeliharaan, dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Kejelasan dokumen perpanjangan pemeliharaan, hasil pemeriksaan lapangan, status rekomtek, serta pembiayaan perbaikan akan membantu publik memahami apakah persoalan tersebut telah ditangani secara menyeluruh.

Pada akhirnya, pertanggungjawaban proyek APBD tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan. Infrastruktur harus memenuhi persyaratan teknis, berfungsi sesuai peruntukannya, dan memberikan perlindungan yang menjadi tujuan pembangunan.

Menjelang berakhirnya masa pemeliharaan pada akhir November 2026, pertanyaan terpenting bukan sekadar kapan perbaikan selesai, melainkan apakah penyebab kerusakan telah ditemukan, apakah kewajiban kontraktor telah dipenuhi, dan apakah pemerintah memiliki hasil pemeriksaan yang cukup untuk memastikan pekerjaan tersebut layak dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim Investigasi Lingkaralam.com 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!