TUBAN, Lingkaralam.com — Aktivitas pengangkutan minyak menggunakan mobil tangki perlu mendapat perhatian dari sisi legalitas usaha, kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, hingga kelengkapan dokumen muatan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengangkutan berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar keselamatan.
Dalam konteks mobilisasi mobil tangki dari wilayah Cepu menuju fasilitas Pertamina di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, aspek yang perlu ditelusuri tidak hanya menyangkut kendaraan yang melintas, tetapi juga asal muatan, identitas perusahaan pengangkut, serta dokumen yang menyertai setiap perjalanan.
Secara regulasi, kegiatan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi memiliki kerangka hukum tersendiri. Salah satu landasannya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Di sisi lain, aspek angkutan jalan juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan transportasi yang relevan, termasuk persyaratan kendaraan, pengujian berkala, dokumen angkutan, serta ketentuan khusus apabila muatan dikategorikan sebagai barang berbahaya.
Legalitas perusahaan dan kendaraan harus dibedakan
Dalam pemeriksaan pengangkutan minyak, legalitas badan usaha menjadi salah satu aspek mendasar. Identitas perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan yang sesuai dengan kegiatan operasional perlu ditelusuri berdasarkan klasifikasi usaha dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kegiatan tersebut termasuk usaha pengangkutan minyak dan gas bumi, persyaratan perizinan sektor hilir migas juga perlu diperiksa. Namun, kewajiban perizinan harus ditentukan berdasarkan jenis minyak dan pola kegiatan yang dilakukan, bukan semata-mata dari penampilan kendaraan.
Pada tingkat kendaraan, pemeriksaan dapat mencakup Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti uji berkala atau KIR apabila diwajibkan, kesesuaian kapasitas angkut, kondisi tangki, serta persyaratan teknis dan keselamatan yang berlaku.
Dokumen pengemudi dan persyaratan kompetensi khusus juga perlu diperiksa apabila diwajibkan berdasarkan jenis kendaraan maupun karakteristik muatan.
Dokumen muatan menjadi bagian penting penelusuran
Selain dokumen perusahaan dan kendaraan, surat jalan atau dokumen pengiriman perlu menjelaskan identitas pengirim, pemilik barang, jenis dan jumlah muatan, asal pengiriman, serta tujuan akhirnya.
Dokumen tersebut penting untuk membantu memastikan keterlacakan muatan. Apabila pengiriman berkaitan dengan fasilitas migas, dokumen tambahan dapat pula dipersyaratkan berdasarkan ketentuan pemilik barang, kontrak pengangkutan, dan prosedur penerimaan di fasilitas tujuan.
Meski demikian, kelengkapan dokumen tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya satu jenis sertifikat. Nama sertifikat, fungsi, penerbit, masa berlaku, serta dasar hukum yang mewajibkannya harus dipastikan terlebih dahulu.
Hal ini karena persyaratan pengangkutan BBM jadi, minyak mentah, kondensat, dan hasil olahan minyak lainnya tidak selalu identik.
Pertanyaan publik perlu dijawab melalui verifikasi
Jika mobilisasi mobil tangki menuju fasilitas Pertamina Soko berlangsung secara rutin, pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan pengangkut dan kelayakan armada menjadi bagian penting dari pengawasan. Namun, frekuensi perjalanan maupun keberadaan kendaraan di sekitar fasilitas tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Karena itu, informasi mengenai identitas transportir, jenis muatan, dokumen pengiriman, dan persyaratan operasional perlu dikonfirmasi kepada perusahaan pengangkut serta pengelola fasilitas penerima.
Klarifikasi juga diperlukan dari instansi yang berwenang sesuai aspek yang diperiksa, termasuk sektor minyak dan gas bumi serta sektor transportasi jalan.
Transparansi dan keselamatan harus berjalan beriringan
Pengangkutan minyak menggunakan mobil tangki menyangkut aspek keselamatan, kepatuhan usaha, dan keterlacakan distribusi. Oleh sebab itu, verifikasi tidak cukup berhenti pada pemeriksaan fisik kendaraan, melainkan perlu mencakup hubungan antara pemilik muatan, perusahaan transportir, pengemudi, dan fasilitas penerima.
Bagi publik, pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa banyak mobil tangki yang melintas, melainkan apakah kegiatan tersebut didukung dokumen yang sesuai, kendaraan yang laik, serta perusahaan yang memenuhi persyaratan hukum.
Tim Investigasi lingkaralam
