Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Tender Jalan di Tuban: 14 Pendaftar, Satu Penawar, Harga Turun 1,5 Persen, Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Jilid 1)

Berita Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com — Proses tender proyek peningkatan Jalan Antar Desa Semanding–Desa Kowang, Kabupaten Tuban, Tahun Anggaran 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan persaingan usaha. Dari 14 perusahaan yang tercatat mendaftar, hanya CV Rafa Jaya yang memasukkan penawaran sebesar Rp976,13 juta, atau sekitar 1,5 persen di bawah pagu Rp991 juta.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena minimnya peserta yang mengajukan penawaran dapat membatasi persaingan harga. Namun, jumlah peserta dan tipisnya penurunan harga belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Proses evaluasi, dasar penyusunan harga, serta mekanisme negosiasi perlu dijelaskan secara terbuka.

Selisih Pagu dan HPS Hanya Rp9.000

Data pengadaan menunjukkan pagu proyek sebesar Rp991.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat Rp990.991.000. Selisih keduanya hanya Rp9.000.

CV Rafa Jaya disebut mengajukan penawaran awal Rp976.130.598,20. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp974.909.598,19, atau turun sekitar Rp1,22 juta dari penawaran awal.

Besaran penurunan tersebut perlu dibaca secara proporsional. Penawaran awal memang sekitar 1,5 persen di bawah pagu, tetapi angka itu tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kerugian negara.

Persoalan yang perlu dijelaskan ialah bagaimana HPS disusun, apakah didukung survei harga dan analisis teknis yang memadai, serta bagaimana kewajaran harga satuan dan volume pekerjaan diverifikasi.

Evaluasi Tender dan Persaingan Perlu Dijelaskan

Fakta bahwa 14 perusahaan tercatat mendaftar, tetapi hanya satu peserta memasukkan penawaran, menimbulkan pertanyaan mengenai dinamika persaingan dalam proses pengadaan tersebut.

Hal yang perlu ditelusuri meliputi status masing-masing peserta, hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga, serta alasan hanya satu perusahaan yang melanjutkan hingga tahap penawaran. Data itu penting untuk membedakan kondisi persaingan yang memang terbatas dari kemungkinan adanya persoalan dalam proses tender.

Informasi mengenai dugaan keterkaitan CV Rafa Jaya, CV Noviana, dan CV Cahya Cipta Usaha juga memerlukan verifikasi melalui dokumen kepemilikan, kepengurusan, alamat, atau bukti relevan lainnya. Kemiripan identitas maupun hubungan antarbadan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan.

Dalam perspektif hukum, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, diperlukan bukti dan pemeriksaan yang memadai, bukan semata-mata berdasarkan jumlah peserta atau besaran penurunan harga.

Konfirmasi kepada Dinas dan UKPBJ Belum Mendapat Respons

Konfirmasi jurnalistik telah disampaikan pada 14 Oktober 2026 kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) serta pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tuban. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Kepada pihak dinas, pertanyaan mencakup dasar penyusunan HPS sebesar Rp990.991.000 yang hanya berselisih Rp9.000 dari pagu, proses survei dan verifikasi harga, penetapan pemenang, serta mekanisme pengawasan volume, spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, dan pembayaran.

Sementara itu, kepada pihak pengadaan, konfirmasi diarahkan pada kebenaran jumlah 14 perusahaan yang mendaftar dengan hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, hasil evaluasi peserta, serta mekanisme negosiasi dari Rp976.130.598,20 menjadi Rp974.909.598,19.

Pertanyaan juga mencakup ada atau tidaknya penelusuran terhadap kemungkinan keterkaitan antarbadan usaha yang berpotensi memengaruhi persaingan, serta apakah terdapat sanggahan, pengaduan, atau indikasi persekongkolan yang telah diterima dan ditindaklanjuti.

Penjelasan kedua pihak diperlukan untuk memastikan bahwa informasi mengenai proses pengadaan tidak hanya bertumpu pada data angka, tetapi juga mencakup alasan dan mekanisme pengambilan keputusan.

Transparansi Menjadi Kunci

Selain proses tender, kesesuaian nilai negosiasi dengan dokumen kontrak juga perlu diperiksa. Informasi yang diperoleh menyebutkan nilai kontrak sebesar Rp974.909.000. Jika angka tersebut sesuai dokumen resmi, terdapat selisih Rp598,19 dari nilai negosiasi. Karena itu, pencocokan dengan kontrak yang ditandatangani diperlukan untuk memastikan angka yang benar.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan sekadar selisih harga penawaran dengan pagu, melainkan apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan ruang persaingan yang sehat.

Hingga terdapat penjelasan dan bukti yang terverifikasi, kondisi tender tersebut patut menjadi bahan klarifikasi dan pengawasan, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya monopoli, persekongkolan, ataupun kerugian negara.(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!