Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Penelusuran lanjutan terhadap pengadaan proyek konstruksi di Kabupaten Tuban menemukan sejumlah indikator yang perlu diuji lebih dalam. Selain pemenang tender berulang dan penawaran yang sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontraktor juga menyoroti dugaan sirkulasi nonteknis dalam pusaran pekerjaan.
Pemenang tender yang berulang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun, apabila terjadi dalam banyak paket dan rentang waktu panjang, pola tersebut penting dipetakan untuk melihat tingkat konsentrasi pekerjaan dan efektivitas persaingan.
Hal serupa berlaku pada penawaran yang disebut berulang kali kurang dari 1 persen di bawah HPS. UKPBJ menyebut kondisi tersebut dapat merupakan strategi bisnis penyedia selama tidak melampaui HPS maupun pagu anggaran.
“Kalau pola penawaran sangat tipis terus berulang dan pemenangnya juga cenderung sama, tentu kami bertanya apakah persaingan harga benar-benar berjalan,” ujar seorang kontraktor, Kamis (8/10/2026)
SKP dan Kemampuan Penyedia
Aspek lain yang perlu diperiksa adalah Sisa Kemampuan Paket (SKP). Dalam ketentuan pengadaan, untuk Usaha Kecil, Kemampuan Paket (KP) ditetapkan lima paket, sedangkan SKP dihitung dari KP dikurangi jumlah paket yang sedang dikerjakan.
Karena itu, ketika perusahaan mengikuti tender berikutnya, yang perlu dilihat bukan sekadar jumlah proyek yang pernah dimenangkan, tetapi berapa paket yang masih dikerjakan dan berapa SKP yang tersisa.
“Kalau satu perusahaan mendapatkan beberapa paket dalam waktu berdekatan, SKP-nya harus jelas. Jangan sampai kesempatan kontraktor lain secara formal terbuka, tetapi secara praktik terkonsentrasi pada penyedia tertentu,” kata kontraktor lainnya.
Ada Pihak di Luar Penyedia Formal?
Kritik kontraktor juga mengarah pada dugaan sirkulasi nonteknis. Mereka menyebut kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini berada dalam pusaran proyek, meski tidak selalu tercatat sebagai penyedia maupun pelaksana pekerjaan.
“Yang beredar bukan hanya soal teknis pekerjaan. Ada pihak-pihak tertentu yang disebut punya akses terhadap informasi, mempertemukan pihak, atau ikut menentukan arah pekerjaan. Ini yang perlu dilihat,” kata seorang kontraktor lokal Tuban menambahkan.
Menurut dia, kemungkinan adanya pihak yang “bermain” di wilayah proyek tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta. Namun, jika pihak di luar struktur formal pengadaan secara konsisten memiliki pengaruh terhadap sirkulasi pekerjaan, hal tersebut perlu ditelusuri.
Pertanyaannya, siapa yang mempertemukan penyedia dengan pelaksana, bagaimana pekerjaan berpindah setelah kontrak, dan apakah terdapat hubungan kepentingan di baliknya?
IP Address dan Regulasi Persaingan
Penelusuran juga menemukan dugaan penggunaan IP address yang sama oleh sejumlah perusahaan berbeda saat mengunggah dokumen penawaran melalui SPSE.
Kesamaan IP tidak otomatis membuktikan persekongkolan. Namun, UKPBJ perlu menjelaskan jumlah paket yang teridentifikasi, proses klarifikasi, serta hasil evaluasinya.
Dalam perspektif persaingan usaha, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pemenang tender. Peserta, pola penawaran, SKP, hubungan antarpenyedia, indikasi sirkulasi nonteknis, hingga pelaksanaan pekerjaan perlu dilihat sebagai satu rangkaian.
Rangkaian indikator tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya monopoli atau persekongkolan. Namun, jika pemenang berulang, penawaran tipis, konsentrasi paket, kesamaan IP, dan dugaan keterlibatan pihak tertentu muncul secara bersamaan, data pengadaan lintas tahun layak diperiksa lebih mendalam.
Pada akhirnya, yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang memenangkan proyek, tetapi apakah kesempatan berusaha, proses pemilihan, dan pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan transparan, kompetitif, dan sesuai regulasi.
LingkarAlam.com masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari DPUPR PRPRKP dan UKPBJ Kabupaten Tuban mengenai sejumlah temuan tersebut.
Oleh : M. Zainuddin




