Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img

Kontraktor Lokal Tuban Menjerit, Sirkulasi Proyek Diduga Tak Sehat (Jilid 1) 

Berita Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com — Keresahan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Tuban membuka pertanyaan mengenai pola persaingan dalam proyek konstruksi pemerintah. Mereka menduga sirkulasi pekerjaan belum sepenuhnya mencerminkan kompetisi yang sehat dan terbuka.

“Yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang menang, tetapi bagaimana proses sebelum pemenang ditetapkan. Mulai dari perencanaan, HPS, peserta tender, evaluasi sampai penetapan pemenang,” ujar salah satu kontraktor.

Salah satu pola yang dipersoalkan adalah penawaran peserta tender yang berulang kali berada sangat dekat dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahkan disebut banyak yang kurang dari 1 persen. Pada sejumlah paket, selisih penawaran disebut juga banyak yang berada di kisaran 1–2 persen.

Pihak UKPBJ pernah menjelaskan, penawaran di bawah 1 atau 2 persen dari HPS merupakan strategi bisnis penyedia selama tidak melampaui HPS maupun pagu anggaran. Faktor kenaikan harga material dan tenaga kerja juga menjadi pertimbangan dalam menentukan harga penawaran.

Namun, pola tersebut dinilai tetap perlu dilihat secara lebih luas. Penawaran tipis terhadap HPS tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Akan tetapi, apabila pola serupa terjadi berulang dalam banyak paket dan dalam kurun waktu panjang, kondisi itu layak diuji untuk memastikan persaingan harga berlangsung efektif.

Regulasi Mengatur Persaingan

Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Ketentuan pengadaan pemerintah juga menempatkan persaingan sehat sebagai bagian penting dalam proses pemilihan penyedia. Karena itu, persoalan tidak berhenti pada apakah sebuah perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, tetapi juga bagaimana proses kompetisi berlangsung di antara peserta.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan dalam tender. Pasal 22 pada prinsipnya melarang pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Meski demikian, kemunculan pemenang yang sama, penawaran yang berdekatan dengan HPS, atau penggunaan jaringan internet yang sama belum dapat langsung disimpulkan sebagai persekongkolan. Masing-masing indikator membutuhkan pembuktian dan konteks yang lebih lengkap.

Pemenang Berulang Perlu Dipetakan

Persoalan lain yang muncul adalah adanya dugaan pemenang tender yang berulang. Kondisi tersebut juga tidak serta-merta membuktikan monopoli karena perusahaan dapat memenangkan tender berdasarkan hasil evaluasi.

Namun, pemetaan pemenang dalam beberapa tahun diperlukan untuk melihat tingkat konsentrasi proyek pada penyedia tertentu, termasuk jumlah peserta, jarak nilai penawaran, persyaratan teknis, serta hubungan kepemilikan atau pengelolaan antarperusahaan.

Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan penggunaan alamat IP yang sama oleh sejumlah perusahaan ketika mengunggah dokumen penawaran melalui SPSE.

UKPBJ menyatakan hal tersebut telah menjadi bagian yang dievaluasi Pokja berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku. Namun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai jumlah paket yang teridentifikasi, hasil evaluasi, maupun tindak lanjutnya.

Kesamaan IP sendiri belum membuktikan adanya pengaturan tender. Kondisi tersebut bisa terjadi karena penggunaan jaringan atau fasilitas yang sama. Karena itu, yang diperlukan adalah pemeriksaan terhadap keseluruhan pola dan hubungan antarpenyedia.

Dugaan Pihak Ketiga

Sejumlah kontraktor juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam sirkulasi pekerjaan. Salah seorang kontraktor bahkan mengaku mengetahui pola yang terjadi, tetapi memilih belum mengungkapkannya secara terbuka.

“Sebenarnya saya saya rahu dan sangat faham semua permainan proyek. Tapi biarlah. sementara kita lihat perkembangan dulu,” katanya, sembari ia bercerita banyak tapi berpesan untuk off the record atau istilah untuk tidak diceritakan dengan siapa pun.

Informasi lain yang perlu ditelusuri adalah dugaan pekerjaan yang setelah dimenangkan penyedia kemudian dikerjakan pihak lain melalui skema subkontrak. Besaran nilai pekerjaan yang disebut diteruskan kepada pihak lain juga perlu dibandingkan dengan nilai kontrak awal dan ketentuan dalam dokumen pengadaan.

Rangkaian informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya monopoli atau persekongkolan tender. Namun, apabila sejumlah indikator muncul berulang dan saling berkaitan, diperlukan pemeriksaan berbasis data untuk memastikan proses pengadaan tetap sesuai prinsip persaingan sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontraktor lokal berharap evaluasi tidak berhenti pada hasil akhir tender. Mereka mendorong agar pola peserta, penawaran, pemenang, hubungan antarpenyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan ditelusuri secara menyeluruh.

Sejumlah kontraktor juga sempat mewacanakan audiensi dengan Bupati Tuban untuk menyampaikan keresahan tersebut. Namun di kemudian hari keinginan itu informasinya diurungkan.

Pada akhirnya, data pengadaan dalam beberapa tahun menjadi kunci untuk menjawab apakah pola yang muncul merupakan konsekuensi persaingan normal atau menunjukkan konsentrasi penyedia yang perlu ditelaah lebih lanjut.

LingkarAlam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari DPUPR PRPRKP dan UKPBJ Kabupaten Tuban mengenai sejumlah temuan tersebut.(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!