BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja modal bidang infrastruktur Tahun Anggaran 2023. BPK menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan fisik yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 112/LHP/XVIII.SBY/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, pemeriksaan uji petik pada belanja modal bangunan dan gedung mencakup 19 paket pekerjaan Dinas Pendidikan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,67 miliar.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK memasukkan 14 paket pekerjaan Dinas Pendidikan dalam rincian temuan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Total nilai kontrak 14 paket tersebut sekitar Rp2,57 miliar, dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp75.377.535,65.
14 Paket Pekerjaan yang Menjadi Temuan
Rincian BPK menunjukkan temuan tersebut tersebar pada sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.
Pertama, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Nganti V Kecamatan Ngraho dengan nilai kontrak Rp199.745.000. BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp4.034.805.
Kedua, Pembangunan Pagar SDN Kumpulrejo Kecamatan Kapas senilai kontrak Rp199.740.000, dengan kelebihan pembayaran Rp5.439.662.
Ketiga, Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN Nglajang Kecamatan Sugihwaras dengan nilai kontrak Rp199.320.000. Temuan kelebihan pembayaran tercatat Rp2.258.557,70, yang berasal dari pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Keempat, Pavingisasi Halaman SDN Jamberejo II Kecamatan Kedungadem dengan nilai kontrak Rp199.038.826,38. BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp6.193.222.
Kelima, Penambahan Ruang Kelas Baru SDN Ngujung I Kecamatan Malo senilai Rp198.245.000, dengan kelebihan pembayaran Rp70.604,13.
Keenam, Pembangunan Pagar SDN Nganti IV Kecamatan Ngraho senilai Rp87.100.000. BPK menemukan kekurangan volume dengan nilai Rp7.904.714,28.
Ketujuh, Pembangunan Pagar SDN Sugihwaras III Kecamatan Sugihwaras senilai Rp87.083.811,26, dengan kelebihan pembayaran Rp862.464,35.
Kedelapan, Penambahan Ruang Kelas Baru SDN Sumberarum II Kecamatan Ngraho dengan nilai kontrak Rp199.687.792,80. Kelebihan pembayaran mencapai Rp8.895.935,50.
Kesembilan, Pavingisasi Halaman SDN Pajeng I Kecamatan Gondang senilai Rp199.673.908,44, dengan kelebihan pembayaran Rp9.258.682.
Kesepuluh, Pembangunan Pagar SMPN 2 Tambakrejo senilai Rp199.609.123,28, dengan kelebihan pembayaran Rp1.011.370,32.
Kesebelas, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Pejambon Kecamatan Sumberejo senilai Rp199.541.080,24. BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp6.645.412,39.
Keduabelas, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Kepatihan Kecamatan Bojonegoro senilai Rp199.526.944,44, dengan kelebihan pembayaran Rp4.292.954,80.
Ketigabelas, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Suwaloh Kecamatan Balen senilai Rp199.499.674,39. Kelebihan pembayaran tercatat Rp8.082.000.
Keempatbelas, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN Pucangarum II Kecamatan Baureno senilai Rp199.474.527,35, dengan kelebihan pembayaran Rp10.427.151,18.
Kekurangan Volume dan Spesifikasi Jadi Pangkal Temuan
Secara keseluruhan pada 14 paket Dinas Pendidikan tersebut, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan Rp37.876.184,31 dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis Rp37.501.351,34.
Dua kelompok temuan tersebut menghasilkan total kelebihan pembayaran Rp75.377.535,65.
Temuan itu diperoleh melalui pemeriksaan dokumen pembayaran dan pemeriksaan fisik, termasuk pengukuran dimensi hasil pekerjaan serta analisis as built drawing dan back-up volume. Pemeriksaan juga dilakukan dengan pendampingan PPK/PPTK, penyedia, pengawas dan pihak Inspektorat.
Dengan demikian, angka tersebut bukan sekadar selisih administrasi yang disebut tanpa dasar, melainkan merupakan hasil perbandingan antara dokumen kontrak dengan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pendukung pembayaran.
Sebagian Besar Telah Disetor, Satu Paket Masih Tercatat Bersisa
Dalam tabel penyetoran BPK, dari total kelebihan pembayaran pada 14 paket Dinas Pendidikan sebesar Rp75.377.535,65, tercatat penyetoran yang sesuai sebesar Rp67.472.821,37.
Sementara itu, masih terdapat nilai Rp7.904.714,28 yang belum disetor pada saat data tersebut dicatat dalam laporan. Nilai tersebut sama dengan temuan pada pekerjaan Pembangunan Pagar SDN Nganti IV Kecamatan Ngraho.
Dokumen BPK selanjutnya merekomendasikan agar kelebihan pembayaran yang masih harus diselesaikan diproses dan disetorkan ke kas daerah serta dilengkapi dokumen penyelesaian sesuai ketentuan.
BPK juga merekomendasikan peningkatan pengawasan dan pengendalian oleh kepala OPD serta PPK terhadap pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Sorotan Tidak Berhenti pada Pengembalian Uang
Temuan tersebut menempatkan persoalan pada dua sisi sekaligus. Pertama, penyelesaian nilai kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan. Kedua, bagaimana mekanisme pengawasan pekerjaan fisik pada lingkungan Dinas Pendidikan agar kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi dapat dicegah sejak proses pelaksanaan hingga pembayaran.
Sebab, ketika pekerjaan telah dinyatakan selesai dan pembayaran telah dilakukan, tetapi kemudian pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka efektivitas pengawasan berlapis patut menjadi perhatian.
Namun, temuan BPK tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai tindak pidana korupsi. LHP yang menjadi dasar pemberitaan ini mencatat persoalan kepatuhan berupa kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kelebihan pembayaran serta memberikan rekomendasi penyelesaian.
Lingkaralam.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, PPK, maupun pihak terkait mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut atas 14 paket pekerjaan tersebut.
Oleh: M Zainuddin




