TUBAN, Lingkaralam.com — Penertiban menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban bukan hanya terjadi sekali. Dalam beberapa kasus, Satpol PP dan Damkar melakukan penghentian maupun penyegelan karena persoalan perizinan.
Pada Februari 2024, misalnya, pembangunan tower di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, dihentikan setelah ditemukan proses perizinan belum lengkap. Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Pada Mei 2024, Satpol PP juga menyegel sejumlah tower, termasuk menara di Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, yang disebut belum memiliki progres perizinan. Di Desa Sidoharjo dan Leran, Kecamatan Senori, tower yang sebelumnya telah dimatikan dan dikunci kembali disegel setelah diketahui masih beroperasi.
Penertiban berlanjut pada Desember 2025 di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan. Proyek tower dihentikan karena belum mengantongi perizinan, termasuk rekomendasi zona menara, PBG dan SLF.
Terbaru, pada Januari 2026, Satpol PP menyegel tower di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Menara tersebut telah berdiri dan siap beroperasi, namun berdasarkan penelusuran petugas belum memiliki rekomendasi zona menara. Penindakan juga dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Rangkaian penertiban tersebut kemudian membuka pertanyaan yang lebih luas: bagaimana konsistensi pengawasan pemerintah terhadap bangunan dan tempat usaha lainnya?
Pengawasan Berbasis Regulasi
PP Nomor 16 Tahun 2021 menempatkan PBG, inspeksi, SLF, SBKBG dan RTB sebagai instrumen pengawasan bangunan oleh pemerintah daerah. Karena itu, pengawasan idealnya tidak hanya menunggu laporan, tetapi didukung pendataan dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pertanyaannya, berapa bangunan dan tempat usaha di Tuban yang telah terdata dan diperiksa? Berapa yang telah memiliki PBG dan SLF, serta berapa yang masih harus memenuhi persyaratan?
Dari Tower ke Bangunan Usaha
Penertiban tower menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dapat berjalan ketika ditemukan atau dilaporkan adanya persoalan. Namun, standar pengawasan semestinya tidak berhenti pada satu jenis bangunan.
Toko, gudang, pabrik, fasilitas produksi maupun tempat usaha lainnya juga perlu masuk dalam pendataan dan pengawasan sesuai fungsi, lokasi serta ketentuan yang berlaku.
Jika pemeriksaan selama ini banyak bermula dari laporan masyarakat, pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat pemeriksaan aktif berbasis data dan risiko. Jika sudah dilakukan, hasilnya penting diketahui publik.
Regulasi dan PAD
Aspek legalitas bangunan juga berkaitan dengan tata kelola penerimaan daerah. Perda Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025, menjadi salah satu dasar pengaturan pajak dan retribusi daerah.
Tertib data bangunan dan tempat usaha penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga agar objek dan kewajiban daerah yang memang menjadi kewenangan pemerintah dapat teridentifikasi.
Pengamat: Pengawasan Harus Menyeluruh
Pengamat kebijakan publik Tuban menilai pengawasan bangunan perlu dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau pemerintah serius menegakkan aturan, pendataan harus dilakukan menyeluruh. Jangan sampai tower diperiksa, sementara bangunan dan tempat usaha lain luput dari pengawasan,” ujarnya., Kamis (1/10/26)
Menurutnya, kewajiban legalitas harus diterapkan sesuai ketentuan.
“Kalau suatu bangunan memang wajib memenuhi PBG, SLF atau persyaratan lainnya, kewajiban itu harus berlaku sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” katanya menambahkan.
Data Menjadi Kunci
Rangkaian penertiban tower tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Tuban untuk menjelaskan bagaimana sistem pengawasan bangunan secara keseluruhan berjalan.
Berapa objek yang telah terdata, diperiksa, belum memenuhi persyaratan, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan itu penting agar penertiban tidak berhenti pada objek yang dilaporkan atau ditemukan secara insidental, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan yang terukur.
Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Pemkab Tuban, DPMPTSP, perangkat teknis terkait, Satpol PP/Damkar, serta pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Oleh : M. Zainuddin




