Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

BPK Temukan Pembayaran Honorarium ASN di Dua OPD Bojonegoro Tak Sesuai Ketentuan, Rp84,73 Juta Disetor Kembali

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan pembayaran honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia pada dua perangkat daerah di Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024. Nilai pembayaran yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan mencapai Rp84.735.000.

Dua perangkat daerah yang menjadi objek temuan adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUDSDA).

Dalam dokumen pemeriksaan BPK, pembayaran honorarium pada Dinas PKPCK tercatat sebesar Rp63.910.000 untuk delapan kegiatan dengan sembilan penerima. Sementara pada Dinas PUDSDA sebesar Rp20.825.000 untuk dua kegiatan dengan sembilan penerima.

Dibayar kepada ASN yang Bukan Narasumber

BPK mengungkap, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pembayaran honorarium kepada ASN yang secara substansi tidak memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seperti bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion maupun kegiatan sejenis.

Menurut BPK, pembayaran tersebut diberikan atas pelaksanaan tugas dan fungsi dari instansi asal ASN penerima honorarium.

Bahkan, salah satu yang disebut dalam temuan adalah Inspektorat. ASN menerima honorarium narasumber meskipun penugasannya berkaitan dengan tugas kedinasan dari instansi asal dan bukan sebagai narasumber.

BPK juga mencatat terdapat ASN yang telah menerima biaya perjalanan dinas dalam daerah dari instansi asal, sementara tujuan penugasannya bukan sebagai narasumber.

Kondisi tersebut kemudian dinilai menyebabkan pembayaran honorarium tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalih Kebutuhan Dinas

Dalam pemeriksaan, BPK memperoleh keterangan dari PPTK dan Bendahara Pengeluaran bahwa honorarium diberikan karena adanya kebutuhan dinas terhadap hasil pelaksanaan tugas ASN.

Di antaranya berupa hasil reviu dokumen kontrak, reviu pembayaran hutang, reviu dokumen anggaran, reviu realisasi anggaran dan laporan reviu lainnya.

Namun, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, alasan tersebut tidak mengubah substansi bahwa ASN yang bersangkutan ditugaskan oleh instansi asalnya dan bukan sebagai narasumber.

BPK mengaitkan temuan tersebut dengan ketentuan mengenai pemberian honorarium narasumber atau pembahas yang mengatur bahwa honorarium diberikan kepada pihak yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan tertentu.

Rp84,73 Juta Dikembalikan ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kemudian melakukan tindak lanjut.

Bendahara Pengeluaran perangkat daerah terkait telah menyetorkan seluruh nilai pembayaran yang dinilai tidak sesuai tersebut ke Kas Daerah sebesar Rp84.735.000.

Penyetoran itu dituangkan dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 001/STS/NARSUM-BPK RI/1.03.1.1/2025 dan Nomor 001/04/DPUSDA/2025, tertanggal 14 April 2025.

Dengan demikian, secara administratif nilai temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke kas daerah.

Namun, temuan BPK tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang.

BPK Soroti Pengawasan Pengguna Anggaran

BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja honorarium tidak sesuai urgensi dan muatan substansi kegiatan serta tidak tepat sasaran.

BPK juga mengidentifikasi faktor penyebabnya.

Kepala Dinas PKPCK dan Kepala Dinas PUDSDA selaku pengguna anggaran dinilai kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran di lingkungan masing-masing.

Selain itu, PPK dan PPTK terkait dinilai kurang cermat dalam merealisasikan pembayaran belanja karena tidak berpedoman pada ketentuan mengenai pembayaran honorarium narasumber.

Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bojonegoro Tahun Anggaran 2024.

BPK Minta Pembayaran Honorarium Lebih Selektif

BPK merekomendasikan Bupati Bojonegoro agar memerintahkan Kepala Dinas PKPCK dan Kepala Dinas PUDSDA untuk menginstruksikan PPK dan PPTK terkait agar dalam pembayaran belanja honorarium narasumber berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Khususnya dengan memperhatikan urgensi dan muatan substansi kegiatan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Kepala Dinas PKPCK dan Kepala Dinas PUDSDA, dalam dokumen pemeriksaan tersebut, menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan melaksanakan kegiatan serta penatausahaan keuangan sesuai ketentuan.

Temuan ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme verifikasi sebelum honorarium dibayarkan: siapa yang memastikan seorang ASN benar-benar berperan sebagai narasumber, bukan sekadar menjalankan tugas kedinasan yang memang menjadi fungsi instansinya?

Bagi BPK, persoalannya bukan semata uang yang kemudian dikembalikan, tetapi ketepatan sasaran penggunaan anggaran sejak awal.

Oleh: Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!