BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Ratusan juta dari penerimaan sewa kantin pada sejumlah SMP negeri di Kabupaten Bojonegoro tercatat dalam dokumen administrasi dan realisasi penerimaan tahun 2024 yang diperoleh awak media dari sumber yang mengetahui pengelolaan tersebut.
Dokumen itu memuat penerimaan sewa dari sejumlah SMP negeri. Selain nilai penerimaan, tercatat pula penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan sekolah, di antaranya pemeliharaan fasilitas, kegiatan siswa dan kegiatan lainnya.
Namun, terdapat catatan dalam dokumen tersebut bahwa pengelolaan sewa tertentu “tidak didukung perjanjian sewa.”
Catatan ini menjadi salah satu titik yang perlu diperjelas, terutama jika fasilitas kantin yang disewakan merupakan aset pemerintah daerah.
Uang Sewa Diduga Dikelola Sekolah
Informasi yang diterima Lingkaralam.com menyebutkan bahwa uang sewa kantin tersebut diduga diterima oleh pihak sekolah dan kemudian digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Informasi yang sama menyebutkan pengelolaan penerimaan tersebut diduga berlangsung tanpa persetujuan atau mekanisme yang melibatkan dinas terkait.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Jika fasilitas yang disewakan berstatus Barang Milik Daerah (BMD), maka pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan internal sekolah, tetapi juga dengan mekanisme pengelolaan aset daerah.
Ada Aturan Pengelolaan Sewa BMD
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pengelolaan BMD, termasuk pemanfaatan melalui sewa. Hasil sewa BMD merupakan penerimaan daerah dan wajib disetorkan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Bojonegoro, tata cara pelaksanaan sewa BMD juga diatur melalui Perbup Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2018.
Dengan demikian, apabila kantin tersebut merupakan BMD, proses sewanya perlu dilihat dari sisi kewenangan, perjanjian, penerimaan, penyetoran dan pertanggungjawaban.
Fokusnya Ada pada Aliran Dana
Dengan nilai penerimaan mencapai lebih dari Rp933 juta, hal yang perlu dijelaskan adalah bagaimana aliran dana tersebut dikelola setelah pembayaran dilakukan penyewa.
Dokumen yang diperoleh media menunjukkan adanya penerimaan sekaligus penggunaan dana di lingkungan sekolah. Sementara pada bagian lain terdapat catatan mengenai sewa yang tidak didukung perjanjian.
Kombinasi kedua hal tersebut menjadi dasar untuk menelusuri dasar penerimaan, mekanisme penyetoran dan dasar penggunaan dana tersebut.
Pemkab Diminta Beri Penjelasan
Lingkaralam.com mendorong Pemkab Bojonegoro memberikan penjelasan mengenai status aset kantin, pihak yang memiliki kewenangan menyewakan, dasar penetapan nilai sewa serta mekanisme penerimaan dan penyetoran dana.
Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penerimaan yang tercatat telah masuk dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan didukung dokumen pertanggungjawaban.
Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan mengenai asal penerimaan, aliran dana dan dasar penggunaannya, terutama karena nilai yang tercatat mencapai lebih miliaran.
Batasan Temuan
Nilai penerimaan dan catatan mengenai pengelolaan sewa yang tidak didukung perjanjian bersumber dari dokumen tahun 2024 yang diperoleh Lingkaralam.com.
Sementara informasi mengenai dugaan penerimaan dan penggunaan langsung oleh pihak sekolah serta dugaan tidak adanya persetujuan dinas terkait masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Lingkaralam.com belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan dana. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen secara utuh dan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, pengelola BMD maupun pihak terkait lainnya.
Oleh: Tim LA




