Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Kandang Ayam di Pekuwon Rengel Disorot, Dampak Lingkungan hingga Status Lahan Dipertanyakan

TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan sejumlah kandang ayam di Dusun Randupagir, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Bukan semata mengenai keberadaan aktivitas peternakan, tetapi juga menyangkut relasinya dengan lingkungan permukiman, tata ruang, serta kelengkapan administrasi bangunan.

Beberapa kandang diketahui berada tidak jauh dari rumah warga. Sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Lingkaralam.com menyampaikan bahwa aktivitas peternakan diduga menimbulkan bau yang pada waktu tertentu dirasakan hingga lingkungan tempat tinggal.

Menurut warga, persoalan tersebut menjadi lebih relevan untuk diperhatikan karena aktivitas peternakan berlangsung berdekatan dengan ruang hidup masyarakat. Karena itu, aspek pengelolaan lingkungan dinilai tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan kegiatan usaha.

Warga berharap pengelolaan kandang tidak berhenti pada keberlangsungan produksi, tetapi juga mencakup tata kelola kebersihan, pengelolaan limbah, dan pengendalian potensi gangguan lingkungan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang berada di sekitarnya.

Persoalan Bergeser ke Tata Ruang

Pertanyaan lain muncul terkait status lahan yang digunakan untuk kegiatan peternakan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sejumlah warga, lokasi kandang tersebut diduga berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada keberadaan bangunan kandang. Perlu ada kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan bagaimana status kegiatan tersebut dalam perspektif tata ruang daerah.

Namun, status lokasi sebagai LP2B belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan masyarakat. Pemeriksaan terhadap dokumen tata ruang dan data resmi pemerintah diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai status lahan tersebut.

Kelengkapan Dokumen Bangunan Dipertanyakan

Warga juga mempertanyakan aspek administrasi bangunan. Kepada Lingkaralam.com, mereka menyampaikan dugaan bahwa bangunan kandang belum dilengkapi sejumlah dokumen yang mereka sebut antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK).

Informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi.

Karena itu, diperlukan verifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan serta penjelasan dari pemilik atau pengelola kandang. Kejelasan mengenai dokumen bangunan juga penting untuk melihat apakah kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan tata ruang yang berlaku.

Warga Berencana Mengadu ke Pemkab Tuban

Berangkat dari sejumlah persoalan tersebut, sejumlah warga berencana menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban.

Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penilaian dari satu aspek, melainkan melihat persoalan secara utuh, mulai dari dampak lingkungan, pengelolaan limbah, status lahan, kesesuaian tata ruang, hingga legalitas bangunan.

Langkah verifikasi lapangan dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sepihak. Pemeriksaan faktual dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan pembinaan, penataan, atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, Kepala Desa Pekuwon, Aksin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai keberadaan kandang ayam, dampak lingkungan, status lahan, serta informasi mengenai dokumen bangunan, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Lingkaralam.com juga membuka ruang kepada pengelola kandang untuk menjelaskan pengelolaan peternakan, sistem penanganan limbah, pengendalian bau, status lahan, serta kelengkapan dokumen PBG, SLF dan KRK.

Pemerintah Kabupaten Tuban dan instansi teknis terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan apabila pengaduan warga nantinya disampaikan secara resmi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya kandang ayam di dekat permukiman. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan ekonomi, perlindungan lingkungan, tata ruang, dan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dapat ditempatkan dalam kerangka pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.

Catatan Redaksi:

Mengenai dampak lingkungan, dugaan status LP2B, serta dugaan belum lengkapnya dokumen PBG, SLF dan KRK dalam berita ini bersumber dari keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi kepada pihak pengelola dan instansi berwenang. Lingkaralam.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu dan mengedepankan asas keberimbangan serta praduga tak bersalah.

Oleh: Tim LA

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!