TUBAN, Lingkaralam.com — Kerusakan kembali muncul di sejumlah titik jalur Soko-Rengel-Plumpang-Widang, Kabupaten Tuban, meski sebagian ruas sebelumnya telah mendapat pekerjaan pemeliharaan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pola pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan oleh UPTD PUPR Wilayah Rengel.
Anggaran pemeliharaan jalan dan jembatan yang dikelola melalui wilayah kerja UPTD PUPR Rengel ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Selain itu, terdapat anggaran penanganan kedaruratan infrastruktur pada koridor Widang-Rengel sekitar Rp1,4 miliar.
Sejumlah pekerjaan tercatat dalam paket bernilai sekitar Rp120 juta hingga Rp195 juta. Nilai tersebut berada dalam rentang Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
Namun, persoalannya bukan semata nilai setiap paket. Yang perlu diuji adalah dasar pemisahan pekerjaan tersebut. Apakah masing-masing paket memang berdiri sendiri berdasarkan lokasi, volume, waktu, dan kebutuhan teknis, atau terdapat pekerjaan yang secara substansi merupakan satu kebutuhan?
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga mengatur pencegahan pertentangan kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi.
Karena itu, pola paket perlu dicocokkan dengan RUP, dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, serta penyedia masing-masing pekerjaan.
Penelusuran juga perlu diarahkan pada profil badan usaha penerima paket. Jika terdapat hubungan keluarga antara pengurus penyedia dan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan atau pengawasan, hubungan tersebut perlu diuji berdasarkan posisi dan keterlibatan masing-masing pihak.
Hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Yang perlu diperiksa adalah ada tidaknya konflik kepentingan aktual atau potensial serta bagaimana konflik tersebut dikelola sesuai PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024.
Di sisi lain, kembali rusaknya jalan setelah pemeliharaan perlu diuji melalui dokumen pemeriksaan pekerjaan. UPTD PUPR Wilayah Rengel perlu menjelaskan volume pekerjaan, spesifikasi material, hasil pemeriksaan, serta dasar pembayaran kepada penyedia.
Dengan demikian, persoalan jalan Rengel-Widang tidak hanya menyangkut kualitas jalan. Ada tiga hal yang perlu dibuka: dasar pembentukan paket, independensi proses pemilihan penyedia, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi serta pembayaran.(Bersambung)




