Selasa, September 29, 2026
spot_img

Batu JUT Desa Wadung Diduga dari Kawasan Perhutani, KPH Parengan Akan Kroscek

TUBAN, Lingkaralam.com — Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp100 juta lebih. Bukan semata soal pekerjaan fisik, melainkan mengenai asal-usul material batu yang digunakan.

Informasi yang diterima pewarta lingkaralam.com, sebagian material batu yang digunakan dalam pembangunan JUT diduga berasal dari kawasan lahan pengelolaan Perhutani.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih dalam tahap verifikasi. Titik persoalannya kini mengerucut pada material tersebut diambil, siapa yang mengambil atau memasok, serta apa dasar dan dokumen yang digunakan.

Asal Batu Menjadi Pertanyaan

Dalam proyek yang menggunakan Dana Desa, asal-usul material merupakan bagian dari rangkaian pengadaan yang patut dapat ditelusuri secara administratif.

Karena itu, sejumlah hal menjadi penting untuk diperjelas, mulai dari sumber material, pihak penyedia atau pemasok, volume batu yang digunakan, hingga bukti pengadaan dan dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Apabila benar material tersebut berasal dari lokasi yang berada dalam pengelolaan Perhutani, maka status titik pengambilan serta dasar pemanfaatan material tersebut juga perlu dipastikan.

Ketentuan penyelenggaraan kehutanan antara lain diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026, beserta ketentuan teknis terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Kades: Konfirmasi ke Timlak

Kepala Desa Wadung, Kamsiana, membenarkan bahwa pembangunan JUT tersebut menggunakan Dana Desa (DD) dengan nilai sekitar Rp100 juta lebih.

Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan dan sumber material batu, Kamsiana mengarahkan awak media kepada Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak).

“Lebih detailnya konfirmasi ke Timlak. Karena semua ada fungsinya masing-masing,” jelas Kamsiana.

Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar untuk meminta penjelasan kepada Timlak, khususnya mengenai sumber material, mekanisme pengadaan, pihak penyedia, volume material, serta dokumen pendukung kegiatan.

KPH Parengan Akan Melakukan Pengecekan

Informasi mengenai dugaan asal material batu tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Administrator KPH Parengan, Eko Widyanto.

Menanggapi informasi yang disampaikan awak media, Eko mengatakan:

“Suwun infone, Mas. Tak kroscek e.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan asal material akan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh pihak KPH Parengan.

Klarifikasi Berimbang Tetap Dibuka

Lingkaralam.com memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Pemerintah Desa Wadung dan Timlak dipersilakan memberikan penjelasan mengenai perencanaan kegiatan, mekanisme pengadaan, sumber material, volume penggunaan batu, pihak penyedia, serta dokumen pertanggungjawaban.

KPH Parengan juga dipersilakan menjelaskan status titik yang disebut sebagai lokasi pengambilan material, apakah lokasi tersebut berada dalam pengelolaan Perhutani dan ketentuan yang berlaku terhadap pemanfaatan material di lokasi tersebut.

Pihak penyedia atau pemasok material juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan asal batu, mekanisme pengadaan, volume yang dipasok, serta dokumen transaksi atau dokumen pendukung lainnya.

Masih Berstatus Informasi Lapangan

Sampai saat ini, redaksi belum memperoleh dokumen yang memastikan bahwa titik pengambilan batu tersebut berada di kawasan Perhutani. Redaksi juga belum memperoleh dokumen yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pengambilan material tersebut telah atau tidak telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan mengenai asal material batu tersebut masih berstatus informasi lapangan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Pemberitaan adalah meminta kejelasan mengenai asal material, status lokasi pengambilan, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan material dalam proyek JUT yang dibiayai Dana Desa.

Publik berhak memperoleh informasi yang terang mengenai penggunaan anggaran desa. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dimilikinya.

Lingkaralam.com akan mengikuti perkembangan hasil pengecekan KPH Parengan serta keterangan dari Pemerintah Desa, Timlak, penyedia material, dan pihak terkait lainnya.

Oleh: Tim LA

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!