Rabu, September 23, 2026
spot_img

Tower Berkali-kali Disorot Satpol PP, Bangunan Diduga di LP2B Justru Dipertanyakan Pengawasannya

TUBAN, Lingkaralam.com — Konsistensi pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terhadap pembangunan dan kegiatan usaha kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut muncul ketika masyarakat membandingkan pengawasan terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler dengan keberadaan bangunan yang disebut digunakan untuk kegiatan usaha dan diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Namun, substansi persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya izin usaha.

Publik mempertanyakan bagaimana pemerintah memastikan setiap bangunan memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena PBG berkaitan dengan legalitas pembangunan dan fungsi bangunan, SLF berkaitan dengan kelaikan bangunan untuk digunakan, sedangkan PKKPR berkaitan dengan kesesuaian lokasi dan kegiatan dengan tata ruang.

Tower Disebut Berkali-kali Didatangi Satpol PP

Salah satu pembanding yang menjadi perhatian publik adalah pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Tuban.

Menurut keterangan warga, pembangunan tower tersebut beberapa kali didatangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban. Bahkan, terdapat pemasangan segel pada bagian konstruksi baja tower.

“Didatangi Satpol PP berkali-kali. Segel juga sampai tidak terhitung menempel di tiang baja, panel listrik dan komponen lainnya,” ujar seorang warga.

Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Satpol PP Tuban maupun organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.

Konfirmasi diperlukan untuk memastikan dasar pengawasan, waktu pelaksanaan tindakan, status PBG, kesesuaian ruang atau PKKPR, serta alasan pemasangan segel apabila tindakan tersebut memang dilakukan.

Disebut Diawasi Sejak Penggalian Pondasi

Informasi lain yang disampaikan warga menyebut pengawasan terhadap pembangunan tower telah berlangsung sejak tahap awal konstruksi.

Saat pekerjaan disebut baru memasuki tahap penggalian pondasi, sejumlah segel dikabarkan telah terlihat di lokasi.

Informasi tersebut penting diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi instansi berwenang.

Sebab, pengawasan sejak tahap awal konstruksi pada prinsipnya dapat menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai persyaratan teknis, tata ruang, dan administrasi bangunan.

Namun demikian, fakta mengenai pengawasan tower tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa bangunan lain telah melakukan pelanggaran.

Setiap bangunan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi masing-masing.

Bangunan Usaha dan Pertanyaan PBG, SLF hingga PKKPR

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bangunan lain yang disebut telah berdiri cukup lama dan digunakan untuk kegiatan usaha.

Bangunan tersebut disebut berada di kawasan yang masuk dalam LP2B.

Jika informasi tersebut benar, maka pemeriksaan tidak cukup berhenti pada status kepemilikan atau keberadaan izin usaha.

Hal yang perlu diuji adalah apakah lokasi tersebut memiliki PKKPR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang sesuai, apakah pembangunan bangunan telah memenuhi PBG, serta apakah bangunan yang telah digunakan telah memenuhi persyaratan SLF sesuai fungsi dan penggunaannya.

Termasuk perlu dipastikan apakah fungsi bangunan yang tercantum dalam dokumen perizinan sesuai dengan kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan.

Dengan demikian, terdapat sedikitnya tiga lapis pemeriksaan yang relevan: kesesuaian ruang, legalitas pembangunan gedung, dan kelaikan fungsi bangunan.

LP2B Menjadi Bagian dari Uji Kesesuaian Ruang

Status LP2B juga menjadi aspek yang perlu diverifikasi melalui peta dan dokumen resmi pemerintah daerah.

Apabila suatu lokasi memang tercantum sebagai kawasan LP2B, maka pemerintah perlu menjelaskan bagaimana status tersebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kegiatan yang berlangsung di atasnya.

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa keberadaan bangunan otomatis melanggar ketentuan.

Sebaliknya, status tersebut perlu diuji melalui dokumen tata ruang, PKKPR, perizinan bangunan, serta kondisi aktual di lapangan.

Bukan Sekadar Ada Izin, tetapi Apakah Dokumennya Sesuai

Di sinilah substansi pengawasan menjadi penting.

Keberadaan sebuah dokumen perizinan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan apabila masih terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, fungsi bangunan, maupun penggunaannya.

PBG perlu diuji terhadap bangunan yang didirikan.

SLF perlu diperiksa untuk memastikan bangunan yang digunakan memenuhi aspek kelaikan sesuai fungsi.

Sementara PKKPR perlu dilihat untuk memastikan lokasi dan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi, pemerintah dapat memberikan penjelasan berbasis dokumen kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, publik berhak mengetahui langkah pengawasan dan penertiban yang dilakukan sesuai kewenangan pemerintah.

Konsistensi Pengawasan Menjadi Pertanyaan Publik

Perbandingan antara pembangunan tower yang disebut telah mendapatkan pengawasan sejak tahap awal dengan bangunan lain yang telah berdiri cukup lama belum dapat dijadikan bukti adanya perlakuan berbeda.

Namun, perbandingan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menguji konsistensi standar pengawasan pemerintah daerah.

Apakah pemeriksaan PBG, SLF, dan PKKPR dilakukan dengan standar yang sama terhadap setiap bangunan?

Apakah bangunan yang telah lama berdiri juga diperiksa apabila muncul informasi mengenai ketidaksesuaian tata ruang atau status lahannya?

Dan bagaimana mekanisme pemerintah memastikan bangunan yang berada di kawasan yang disebut LP2B tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang?

Pemkab Tuban Ditunggu Penjelasan

Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemkab Tuban, Satpol PP, serta OPD teknis terkait mengenai riwayat pengawasan pembangunan tower dan status bangunan yang menjadi perhatian masyarakat.

Khususnya mengenai PBG, SLF, PKKPR, status tata ruang, serta kesesuaian fungsi bangunan dengan kegiatan usaha yang berlangsung.

Dokumen-dokumen tersebut penting karena dapat menjadi dasar objektif untuk menjawab pertanyaan publik tanpa membangun kesimpulan berdasarkan asumsi.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang diawasi atau siapa yang tidak diawasi.

Yang lebih penting adalah apakah standar PBG, SLF, dan PKKPR diterapkan secara konsisten terhadap seluruh bangunan dan kegiatan usaha di Kabupaten Tuban.

Sebab, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya terlihat dari tindakan petugas di lapangan, tetapi juga dari adanya pemeriksaan berbasis dokumen, tata ruang, fungsi bangunan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh; Tim LA

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!