Minggu, September 20, 2026
spot_img

PT PRIA Disebut Pemenang Tender, Alur Pengelolaan Sulfur Pertamina EP Perlu Dibuka

TUBAN, Lingkaralam.com – Pengelolaan sulfur dari kegiatan Pertamina EP di kawasan Jalan Lingkar Pertamina, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian, terutama terkait kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen kontrak kerja yang disepakati semua pihak.

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, pengelolaan sulfur tersebut dimenangkan oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) yang berkedudukan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Status tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengadaan dan kontrak resmi dari pihak terkait.

Alur Material Menjadi Fokus

Berdasarkan informasi yang diterima media, realisasi sulfur yang diangkut dari lokasi kegiatan Pertamina EP disebut disesuaikan dengan kuota sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Jika sesuai dengan dokumen, maka hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan bahwa pelaksanaan pengangkutan memiliki dasar volume yang jelas.

Namun, pencocokan tidak berhenti pada jumlah sulfur yang diangkut.

Alur material perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari sulfur dikeluarkan dari lokasi kegiatan, diangkut, ditempatkan di lokasi penimbunan, hingga pemanfaatannya.

Setiap tahapan tersebut idealnya memiliki dokumen pencatatan dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.

Lokasi Penimbunan

Sulfur yang telah dikeluarkan dari lokasi kegiatan Pertamina EP ditempatkan pada lokasi penimbunan yang berada jauh dari kawasan permukiman warga masyarakat.

Dan perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak maupun dokumen pendukung lainnya untuk memastikan bahwa lokasi penimbunan memang sesuai dengan mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keberadaan lokasi penimbunan tidak hanya dilihat dari jaraknya terhadap permukiman, tetapi juga dari status dan kesesuaiannya dengan ketentuan.

Disebut Dimanfaatkan sebagai Bahan Baku

Sulfur yang dikelola tersebut juga tidak sekadar ditimbun, melainkan diperuntukkan sebagai bahan baku sesuai mekanisme pemanfaatan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Karena itu, titik penting berikutnya adalah memastikan hubungan antara material yang keluar dari lokasi kegiatan dengan tujuan akhir pemanfaatannya.

Data volume pengangkutan, dokumen serah terima, catatan penimbunan, hingga bukti pemanfaatan menjadi bagian yang penting untuk melihat apakah material yang dikelola benar-benar sesuai dengan peruntukannya.

Data Realisasi Perlu Dibuka

Informasi mengenai kesesuaian kuota pengangkutan, lokasi penimbunan yang disebut jauh dari permukiman, serta pemanfaatan sulfur sebagai bahan baku merupakan bagian dari fakta yang perlu diuji melalui dokumen.

Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kuota dalam kontrak dengan realisasi volume, lokasi penimbunan dengan dokumen pekerjaan, serta material yang diangkut dengan tujuan pemanfaatannya.

Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan juga perlu memiliki dasar penugasan dan kewenangan yang jelas.

Dengan membuka alur material tersebut secara transparan, publik dapat mengetahui bagaimana sulfur dari kegiatan Pertamina EP di kawasan Jalan Lingkar Pertamina, Desa Rahayu, dikelola sejak keluar dari lokasi kegiatan hingga pemanfaatan akhirnya.

Lingkaralam.com akan terus menelusuri dokumen dan data realisasi terkait pengelolaan sulfur tersebut untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Oleh: Tim Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!