Sabtu, September 19, 2026
spot_img

Gugatan Citizen Law Suit terhadap Pemkab Bojonegoro Masuk Mediasi, Kabag Hukum Sebut Ada “Perbaikan”

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Gugatan warga Kabupaten Bojonegoro melalui mekanisme Citizen Law Suit (CLS) terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Perkara dengan nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bjn tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bojonegoro. Agenda persidangan perdana diketahui telah digelar pada 7 September 2026.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tercantum sebagai pihak tergugat. Di antaranya Bupati Bojonegoro, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Bidang Peternakan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada perangkat daerah terkait.

Setelah persidangan perdana, perkara kemudian memasuki tahapan mediasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses mediasi telah dilaksanakan pada 15 September 2026.

Namun, hingga berita ini ditulis, hasil mediasi tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi publik yang berhasil diverifikasi.

Belum diperoleh keterangan resmi apakah proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan, masih dalam pembahasan, atau akan dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya.

Kabag Hukum Sebut Ada “Perbaikan”

Perkembangan perkara tersebut turut dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Agus Setiadi Rahkman, selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, membenarkan bahwa gugatan CLS tersebut saat ini berada dalam tahapan mediasi.

Namun, dalam keterangannya, Agus menyebut adanya proses “perbaikan” dalam tahapan tersebut.

“Untuk mediasi sedang dalam proses dengan melakukan perbaikan,” jawab Agus singkat.

Pernyataan tersebut belum disertai penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk perbaikan yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi mengenai pihak yang melakukan perbaikan serta bagian atau substansi apa yang sedang diperbaiki, belum diperoleh penjelasan lebih rinci.

Dengan demikian, istilah “perbaikan” yang disampaikan pihak Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro masih belum diketahui secara spesifik apakah berkaitan dengan materi gugatan, proses mediasi, dokumen perkara, maupun aspek lainnya.

Pemkab: Program Kerja Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, drh. Catur Rahayu K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan program kerja di lingkungan instansinya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak pemerintah daerah terkait pelaksanaan program kerja.

Sementara itu, dalam perkara perdata yang masih berjalan, masing-masing pihak memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti, maupun argumentasi hukum dalam proses persidangan.

Penilaian terhadap dalil dan bukti yang diajukan para pihak merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai hukum acara yang berlaku.

Dalam menghadapi perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai pihak tergugat juga didampingi unsur Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Hasil Mediasi Belum Terungkap

Hingga 19 September 2026, belum terdapat penjelasan resmi yang dapat memastikan hasil mediasi yang dilaksanakan pada 15 September 2026.

Begitu pula dengan maksud pernyataan mengenai adanya “perbaikan” yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro belum dijelaskan secara terbuka.

Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!