Jumat, September 18, 2026
spot_img

Pengadilan Agama Bojonegoro Gencarkan Pencegahan Diska, Pendidikan dan Ekonomi Jadi Titik Hulu

BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Pencegahan dispensasi kawin (diska) tidak cukup dilakukan ketika persoalan telah sampai di ruang pengadilan. Upaya pencegahan justru perlu dimulai dari hulu, melalui pendidikan, penguatan ekonomi keluarga, perlindungan anak, serta edukasi kesehatan reproduksi.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin yang digelar Pemerintah Kecamatan Baureno di Pendopo Kecamatan Baureno, Bojonegoro, Kamis (18/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno. Acara dibuka Camat Baureno, Dery Aprilian, S.STP., M.M.

Dalam sambutannya, Dery menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya TP PKK dan para istri kepala desa, dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menjadi bagian dari mata rantai edukasi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan TP PKK dan para istri kepala desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.

Ia berharap penyuluhan tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat diteruskan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan sosial, termasuk risiko pernikahan anak.

Dispensasi Kawin Disebut sebagai Akibat

Narasumber dalam kegiatan tersebut, Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, menyoroti persoalan dispensasi kawin dari perspektif sosial dan pendidikan.

Ia menyampaikan bahwa pengajuan dispensasi kawin pada dasarnya merupakan konsekuensi dari persoalan yang lebih kompleks di tengah masyarakat.

“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita.

Menurut Sholikhin, sejumlah faktor yang berkaitan dengan fenomena pernikahan usia anak antara lain tekanan ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.

Ia juga memaparkan data yang disebutnya menunjukkan sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin belum bekerja atau menganggur. Sementara sekitar 66 persen lainnya disebut memiliki tingkat pendidikan SLTP ke bawah.

Data tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa persoalan dispensasi kawin tidak dapat dibebankan semata-mata kepada lembaga peradilan.

“Penanganan dispensasi kawin tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga peradilan semata, melainkan membutuhkan intervensi bersama dari hulu,” ujarnya.

Pendidikan Menjadi Salah Satu Kunci

Sholikhin kemudian mengaitkan tingkat pendidikan dengan kecenderungan pernikahan anak di Bojonegoro.

Ia menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan, kecenderungan pernikahan dini semakin rendah.

“Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan, semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini.

Karena itu, ia mendorong para ibu yang tergabung dalam TP PKK untuk turut mengawal keberlanjutan pendidikan anak-anak di lingkungannya.

Bagi Sholikhin, mencegah anak putus sekolah bukan hanya persoalan pendidikan, melainkan juga bagian dari upaya mencegah munculnya persoalan sosial yang lebih luas.

Tekanan ekonomi keluarga juga menjadi perhatian. Dalam kondisi tertentu, pernikahan usia anak dapat dipandang sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga.

Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Media Sosial dan Kesehatan Reproduksi

Selain pendidikan dan ekonomi, penyuluhan juga menyoroti pengaruh perkembangan media sosial terhadap kehidupan remaja.

Akses informasi yang semakin terbuka dinilai perlu diimbangi dengan pendampingan orang tua serta edukasi yang memadai. Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan media sosial, tetapi pada kemampuan anak dan keluarga dalam menyaring informasi serta memahami konsekuensinya.

Minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi juga menjadi salah satu perhatian dalam materi penyuluhan.

Sholikhin mengingatkan bahwa pernikahan pada usia yang terlalu muda memiliki konsekuensi terhadap kesiapan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi pasangan.

Ia juga menyoroti risiko kesehatan reproduksi yang dapat muncul ketika kehamilan terjadi pada usia yang belum matang.

“Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan,” terangnya.

Wajib Belajar 12 Tahun Didorong

Dari rangkaian persoalan tersebut, penyuluhan merumuskan sejumlah langkah yang dinilai perlu diperkuat pemerintah dan masyarakat.

Salah satunya adalah penerapan program Wajib Belajar 12 Tahun agar anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan minimal jenjang SMA atau sederajat.

Selain itu, pengentasan kemiskinan juga dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan akses pendidikan vokasi dan keterampilan kerja bagi keluarga.

Dengan demikian, pencegahan dispensasi kawin tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum setelah persoalan terjadi, tetapi juga melalui kebijakan sosial yang mencegah faktor risikonya sejak awal.

Di hadapan peserta penyuluhan, Sholikhin menegaskan bahwa pendidikan dan kesejahteraan masyarakat merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai persoalan tersebut.

“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA.

Penyuluhan di Kecamatan Baureno tersebut pada akhirnya menempatkan pencegahan dispensasi kawin bukan semata sebagai urusan pengadilan. Persoalan itu bersinggungan dengan keluarga, sekolah, ekonomi, kesehatan, lingkungan sosial, hingga pemerintah desa.

Di titik inilah peran TP PKK dan keluarga menjadi penting: memastikan anak tetap berada di ruang pendidikan, mendapatkan pendampingan, serta memiliki lingkungan yang mampu membentuk kesiapan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Oleh: Ubaidillah 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!