Berita Investigasi
TUBAN Lingkaralam.com — Sebuah bangunan berdiri di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Fasilitas itu digunakan PT Ramai Jaya Abadi (RJA), perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan memiliki aktivitas pekerjaan yang berkaitan dengan sektor minyak dan gas bumi.
Namun, di balik keberadaan bangunan tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan administratif yang belum seluruhnya terjawab. Mulai dari status tata ruang, dasar pemanfaatan lokasi, perizinan, hingga kemungkinan penggunaan fasilitas tersebut dalam mendukung pekerjaan yang berkaitan dengan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Penelusuran spasial awal menunjukkan lokasi fasilitas berada pada area yang teridentifikasi sebagai Kawasan Tanaman Pangan.
Temuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Posisi bangunan tetap perlu dicocokkan dengan titik koordinat, peta tata ruang resmi, serta dokumen perizinan yang tercatat pada pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban belum memberikan jawaban mengenai status tata ruang pada titik lokasi tersebut.
Di sisi lain, perkembangan terbaru dari DPMPTSP Kabupaten Tuban juga menambah pertanyaan mengenai posisi administrasi fasilitas tersebut.
Koordinat Menjadi Titik Awal
Dalam penelusuran tata ruang, keberadaan bangunan secara fisik hanyalah titik awal.
Yang menentukan adalah posisi bangunan ketika ditempatkan pada peta tata ruang resmi.
Titik koordinat fasilitas PT RJA telah diketahui. Dari titik tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan peruntukan ruang secara lebih presisi.
Pertanyaannya kemudian menjadi spesifik: pada zona apa fasilitas PT RJA sebenarnya berada?
Apakah benar berada di kawasan tanaman pangan?
Jika demikian, apakah lokasi tersebut termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?
Atau, berdasarkan peta tata ruang resmi, lokasi tersebut justru berada pada peruntukan lain yang memungkinkan kegiatan perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan sekadar soal nomenklatur.
Status ruang menentukan jenis kegiatan yang dapat dilakukan, kegiatan yang dibatasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan berlangsung.
Karena itu, titik koordinat menjadi pintu masuk untuk menguji rantai administrasi fasilitas tersebut.
DPMPTSP dan Mekanisme OSS
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban Dra. Esti Surahmi, Apt., menjelaskan bahwa proses pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Esti, pemohon mengajukan permohonan melalui akun masing-masing. Karena itu, mekanismenya berbeda dengan pola sebelumnya ketika berkas permohonan secara langsung masuk ke kantor pelayanan.
“Pengajuan KKPR melalui OSS dan akunnya masuk sendiri. Jadi tidak ada berkas permohonan ke PTSP seperti dulu,” ujar Esti.
DPMPTSP, kata dia, dapat memantau permohonan ketika proses telah memasuki tahapan yang menjadi kewenangannya.
Penjelasan tersebut penting karena tidak ditemukannya berkas secara langsung di kantor DPMPTSP tidak otomatis berarti suatu perusahaan tidak memiliki atau tidak pernah mengajukan dokumen perizinan.
Namun, perkembangan terbaru membuat posisi administrasi PT RJA perlu diperjelas.
Kadin PTSP: Belum Ada Pengajuan PT RJA di Aplikasi
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa hingga hari itu belum ada pengajuan dari PT RJA yang masuk pada aplikasi di pihak DPMPTSP.
“Hingga sampai hari ini belum ada yang masuk aplikasi pihak kami dari PT RJA,” kata Kepala DPMPTSP Tuban.
Pernyataan tersebut menjadi fakta terbaru dalam penelusuran ini.
Namun, informasi itu tetap perlu ditempatkan dalam konteks mekanisme OSS yang sebelumnya dijelaskan DPMPTSP. Pengajuan dilakukan melalui akun pemohon dan tidak seluruh proses berbentuk berkas yang masuk langsung ke kantor DPMPTSP.
Karena itu, pernyataan belum adanya pengajuan yang masuk pada aplikasi di pihak DPMPTSP belum dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bukti bahwa PT RJA tidak memiliki perizinan.
Yang justru perlu dipastikan adalah posisi pengajuannya.
Apakah PT RJA pernah mengajukan KKPR melalui OSS? Jika pernah, kapan pengajuan dilakukan dan sampai pada tahapan apa prosesnya?
Selain itu, perlu diketahui apakah terdapat dokumen atau proses lain yang berada di luar tahapan yang dapat dipantau DPMPTSP.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini sekadar menyangkut belum masuknya pengajuan pada kewenangan DPMPTSP atau terdapat persoalan administratif lain yang perlu dijelaskan.
Rencana Pengawasan Belum Mendapat Kepastian
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP juga menyebut perlunya dilakukan cross-check langsung terhadap lokasi fasilitas PT RJA.
“Kami juga sepertinya perlu cross-check langsung. Coba pengawasan, datang ke sana, memastikan,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan lapangan dipandang perlu untuk memastikan kondisi faktual di lokasi.
Mengenai titik koordinat, DPMPTSP mengarahkan pengecekan kepada PUPR.
“Kalau titik koordinatnya ada, itu kita tanyakan di PU,” katanya.
Namun hingga Senin, 31 Agustus 2026, belum ada kepastian mengenai kapan pengecekan atau pengawasan langsung tersebut akan dilakukan.
Dengan demikian, selain status pengajuan dalam sistem, tindak lanjut pemeriksaan lapangan juga masih menunggu kejelasan.
PUPR Belum Memberikan Jawaban
Atas dasar itu, konfirmasi kemudian disampaikan kepada PUPR Kabupaten Tuban.
Pertanyaan diarahkan pada sejumlah hal: peruntukan ruang pada titik koordinat fasilitas PT RJA, status lokasi terhadap kawasan tanaman pangan, KP2B, LP2B dan LSD, serta kemungkinan pemanfaatannya sebagai fasilitas operasional perusahaan.
PUPR juga dimintai penjelasan mengenai kemungkinan adanya KKPR atau PKKPR, proses teknis yang pernah dilakukan, serta apakah pernah ada verifikasi atau pengawasan lapangan terhadap lokasi tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, PUPR Kabupaten Tuban belum memberikan jawaban.
Akibatnya, status tata ruang pada titik lokasi fasilitas PT RJA belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi teknis yang berwenang.
Kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, hal itu menunjukkan masih terdapat bagian penting dari rantai administrasi yang belum terkonfirmasi.
Di satu sisi, DPMPTSP menyatakan belum ada pengajuan PT RJA yang masuk pada aplikasi di pihaknya.
Di sisi lain, mekanisme OSS membuat status pengajuan perlu dilihat berdasarkan tahapan proses dan kewenangan masing-masing instansi.
Sementara PUPR belum memberikan jawaban mengenai status tata ruang pada titik koordinat tersebut.
Bangunan Berdiri, Administrasinya Perlu Ditelusuri
Keberadaan bangunan secara fisik tidak dengan sendirinya menjelaskan legalitas pemanfaatannya.
Ada sejumlah pertanyaan yang mengikuti setelah bangunan berdiri: siapa yang menguasai tanahnya, untuk kegiatan apa bangunan digunakan, apa dasar pemanfaatan ruangnya, dan dokumen apa yang menjadi dasar pembangunan serta penggunaannya.
Karena itu, sedikitnya terdapat beberapa dokumen yang perlu dibaca sebagai satu rangkaian: status penguasaan tanah, tata ruang, KKPR atau PKKPR, serta legalitas bangunan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fasilitas tersebut disebut telah berdiri dan digunakan sejak sekitar 2022.
Rentang waktu tersebut membuat pertanyaan mengenai pengawasan menjadi relevan.
Kapan lokasi diverifikasi? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apa dasar pemeriksaannya? Dan dokumen apa yang digunakan untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan tata ruang?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh dari dokumen dan keterangan pihak yang berwenang.
Dari Bangunan ke Dokumen Pengadaan
Penelusuran tidak berhenti pada tata ruang.
Fasilitas tersebut juga perlu dilihat dalam konteks aktivitas PT RJA sebagai perusahaan yang mengerjakan pekerjaan pendukung sektor minyak dan gas bumi, khususnya yang berkaitan dengan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Jika fasilitas di Desa Rahayu digunakan untuk mendukung pekerjaan PT Pertamina EP Sukowati Field, keberadaannya menjadi relevan ketika dibaca bersama dokumen pengadaan.
Dalam proses pengadaan, peserta dapat diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu terkait kemampuan teknis, personel, peralatan, maupun fasilitas pendukung.
Di sinilah pertanyaan berikutnya muncul:
Apakah fasilitas di Desa Rahayu pernah dicantumkan dalam dokumen penawaran PT RJA untuk pekerjaan pada PT Pertamina EP Sukowati Field?
Jika pernah, dalam kapasitas apa fasilitas tersebut dicantumkan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah PT Pertamina EP Sukowati Field pernah melakukan verifikasi terhadap fasilitas tersebut?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat bangunan dari luar.
Jawabannya berada dalam dokumen pengadaan, dokumen penawaran, persyaratan pekerjaan, serta mekanisme verifikasi yang diterapkan pada masing-masing paket pekerjaan.
Lelang PT Pertamina EP Sukowati Field Dipersoalkan di PTUN
Sebelumnya, salah satu badan usaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses dan hasil lelang pekerjaan di lingkungan Pertamina EP.
Perkara tersebut hingga kini masih berproses di PTUN.
Adanya gugatan tentu tidak otomatis membuktikan bahwa proses lelang telah melanggar ketentuan. Begitu pula perkara tersebut belum dapat dikaitkan langsung dengan fasilitas PT RJA di Desa Rahayu tanpa melihat objek sengketa, para pihak, serta dokumen perkara.
Namun, perkara yang masih berjalan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi pengadaan di lingkungan Pertamina EP pernah dipersoalkan oleh pihak lain.
Karena itu, penelusuran terhadap fasilitas PT RJA menjadi relevan untuk melihat mekanisme administrasi secara lebih luas.
Bagaimana persyaratan lelang ditetapkan?
Bagaimana peserta membuktikan kemampuan teknis?
Dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan ketersediaan fasilitas?
Dan bagaimana pemberi pekerjaan memverifikasi kebenaran dokumen tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen, bukan asumsi.
Jika Fasilitas Berkaitan dengan KSO
Pertanyaan yang sama menjadi lebih penting apabila fasilitas tersebut berkaitan dengan skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Dalam skema semacam itu, perlu diketahui secara jelas siapa yang menyediakan fasilitas, siapa yang menguasai dan menggunakan fasilitas tersebut, serta apakah fasilitas itu menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan pekerjaan.
PT Pertamina EP Sukowati Field juga perlu menjelaskan apakah fasilitas tersebut pernah diverifikasi.
Jika pernah, apa yang diverifikasi?
Apakah hanya keberadaan fisiknya?
Ataukah juga diperiksa dokumen penguasaan fasilitas, legalitas bangunan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan administrasi dilakukan sebelum fasilitas digunakan untuk mendukung pekerjaan.
Ada Mata Rantai yang Belum Terhubung
Dari penelusuran tersebut, sedikitnya terdapat beberapa mata rantai administrasi yang perlu ditempatkan dalam satu rangkaian.
Pertama, di mana tepatnya fasilitas PT RJA berada berdasarkan peta tata ruang resmi?
Kedua, apa dasar pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut?
Ketiga, bagaimana status KKPR atau PKKPR dan legalitas bangunannya?
Keempat, untuk kegiatan apa fasilitas tersebut digunakan?
Kelima, apakah fasilitas tersebut pernah dicantumkan dalam dokumen penawaran atau menjadi bagian dari persyaratan pekerjaan PT Pertamina EP Sukowati Field?
Dan jika berkaitan dengan KSO, bagaimana proses verifikasi fasilitas tersebut dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar setiap bagian dari rantai administrasi dapat diuji berdasarkan dokumen.
Perkara di PTUN menjadi konteks tersendiri. Apakah perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang melibatkan PT RJA, fasilitas di Desa Rahayu, atau persoalan lain, masih membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perkara.
Karena itu, hubungan langsung tidak boleh diasumsikan sebelum ada bukti.
Dokumen yang Akan Menentukan
Pada akhirnya, yang sedang ditelusuri bukan sekadar sebuah bangunan yang terlihat di lapangan.
Yang lebih penting adalah rantai administrasi di belakang bangunan tersebut.
Mulai dari status tanah, tata ruang, KKPR atau PKKPR, legalitas bangunan, penggunaan fasilitas, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan dokumen pengadaan pekerjaan PT Pertamina EP Sukowati Field.
Jika seluruh dokumen tersedia dan saling bersesuaian, maka keberadaan fasilitas tersebut memiliki dasar administratif yang dapat dijelaskan.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan, tata ruang, perizinan, dan dokumen pengadaan, maka perbedaan itu membutuhkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Di titik inilah jawaban PUPR menjadi penting.
Bukan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran sejak awal, melainkan untuk memastikan status ruang pada titik koordinat fasilitas PT Ramai Jaya Abadi berdasarkan data resmi pemerintah daerah.
DPMPTSP juga perlu menjelaskan posisi pengajuan PT RJA dalam sistem OSS serta tindak lanjut atas rencana cross-check dan pengawasan lokasi yang sebelumnya disebut perlu dilakukan.
PT RJA memiliki ruang untuk menjelaskan status penguasaan tanah, KKPR atau PKKPR, PBG, serta penggunaan fasilitas tersebut.
Sementara PT Pertamina EP Sukowati Field penting memberikan penjelasan mengenai apakah fasilitas itu pernah menjadi bagian dari persyaratan atau dokumen pendukung dalam proses pengadaan maupun KSO dengan mitra kerja.
Sebab pada akhirnya, satu bangunan dapat membuka pertanyaan yang jauh lebih besar.
Bukan hanya di mana bangunan itu berdiri, tetapi atas dasar apa ia berdiri, untuk kegiatan apa digunakan, dan bagaimana keberadaannya diverifikasi ketika masuk ke dalam rantai pekerjaan perusahaan migas.
Untuk saat ini, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban resmi.
Apa sebenarnya status tata ruang pada titik koordinat fasilitas PT Ramai Jaya Abadi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko?
Jika hingga 31 Agustus 2026 belum ada pengajuan PT RJA yang masuk pada aplikasi pihak DPMPTSP, bagaimana posisi proses perizinan fasilitas tersebut dalam sistem OSS?
Apakah DPMPTSP Kabupaten Tuban akan melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tersebut, sebagaimana sebelumnya disampaikan?
Bagaimana proses serta verifikasi administrasi dilakukan terhadap fasilitas yang digunakan sebagai pendukung pekerjaan PT Pertamina EP Sukowati Field?
Jawabannya ada pada peta tata ruang, data OSS, dokumen perizinan, hasil pengawasan, dokumen pengadaan, dan keterangan resmi pihak-pihak yang berwenang.
Oleh : Tim Redaksi Lingkaralam.com




