Berita Investigasi
TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan fasilitas PT Ramai Jaya Abadi (RJA) di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang.
Bangunan permanen yang disebut telah digunakan sejak sekitar 2022 itu sebelumnya menjadi titik awal penelusuran karena berdasarkan pemetaan spasial awal, lokasinya teridentifikasi berada pada poligon Kawasan Tanaman Pangan.
Temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Posisi bangunan masih perlu diuji berdasarkan titik koordinat definitif, rencana tata ruang yang berlaku, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan lokasi.
Namun, ketika fasilitas tersebut dikaitkan dengan aktivitas PT RJA di sektor jasa pendukung minyak dan gas bumi, muncul pertanyaan lain yang tak kalah penting: bagaimana fasilitas tersebut ditempatkan dalam administrasi pengadaan pekerjaan dan Kerja Sama Operasi (KSO) yang berkaitan dengan Pertamina EP?
Pertanyaan itu membawa penelusuran dari peta tata ruang menuju dokumen pengadaan.
Koordinat Menjadi Titik Uji
Lokasi fasilitas PT RJA perlu diuji menggunakan koordinat lintang dan bujur yang presisi.
Sebab, perbedaan beberapa meter dapat menentukan apakah suatu bangunan berada dalam zona tertentu, termasuk apakah lokasinya masuk kawasan pertanian yang memiliki perlindungan khusus.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu dipastikan pemerintah daerah.
Pertama, berada di zona apa sebenarnya titik koordinat bangunan tersebut menurut rencana tata ruang yang berlaku?
Kedua, apakah bidang tersebut termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)?
Ketiga, apabila pemanfaatan ruangnya diperbolehkan, dokumen apa yang menjadi dasar pemberian persetujuan tersebut?
Pertanyaan itu penting karena keberadaan bangunan permanen di atas lahan yang dalam peta dikategorikan sebagai kawasan tanaman pangan tidak cukup dijelaskan hanya dengan fakta bahwa bangunan telah berdiri selama beberapa tahun.
DPMPTSP: KKPR Masuk Melalui OSS
Status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga tidak dapat disimpulkan hanya dari ada atau tidaknya berkas di kantor pelayanan perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban, Dra. Esti Surahmi, Apt., menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan KKPR saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon mengajukan permohonan menggunakan akun OSS miliknya sendiri.
“Pengajuan KKPR melalui OSS dan akunnya masuk sendiri. Jadi tidak ada berkas permohonan ke PTSP seperti dulu,” ujar Esti, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, DPMPTSP baru dapat melihat dan memproses permohonan ketika tahapan sebelumnya telah terpenuhi dan permohonan masuk pada tahapan verifikasi.
“Kalau sudah ending, semuanya itu baru kami bisa pantau. Ada permohonan sudah sampai di tahapan kita untuk verifikasi,” katanya.
Artinya, belum ditemukannya berkas secara langsung pada DPMPTSP tidak otomatis berarti PT RJA tidak pernah mengajukan KKPR.
Status tersebut tetap membutuhkan pengecekan melalui sistem dan koordinasi dengan perangkat daerah teknis.
Rencana Cross-check Lapangan
DPMPTSP juga menyatakan perlunya melakukan cross-check terhadap lokasi.
Menurut Esti, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan informasi mengenai status lahan tanpa memastikan titik koordinat dan kondisi lapangan.
“Kami juga sepertinya perlu cross-check langsung. Coba pengawasan, datang ke sana, memastikan,” ujarnya.
Pengecekan tersebut menjadi penting karena data spasial harus dicocokkan dengan lokasi fisik bangunan.
Esti mengatakan, jika titik koordinat telah tersedia, lokasi tersebut dapat dikonfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Tuban sebagai perangkat daerah yang memiliki data dan kompetensi teknis mengenai tata ruang.
“Kalau titik koordinatnya ada, itu kita tanyakan di PU,” katanya.
Dengan demikian, persoalan berikutnya bukan sekadar apakah PT RJA memiliki izin, melainkan apakah izin dan kegiatan tersebut sesuai dengan lokasi serta peruntukan ruang pada koordinat yang sebenarnya.
Dari Lahan ke Fasilitas Operasional
Setelah aspek tata ruang diperiksa, penelusuran berikutnya mengarah pada legalitas fasilitas.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, KKPR menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang. Sementara bangunan gedung memiliki rezim legalitas tersendiri melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sejumlah dokumen seharusnya dapat menjelaskan status fasilitas PT RJA, antara lain KKPR, PBG, data kegiatan usaha, status penguasaan tanah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pemanfaatan lokasi.
Pertanyaannya menjadi spesifik: siapa pemegang dokumen tersebut, kapan diterbitkan, untuk fungsi apa, dan apakah fungsi yang tercantum sesuai dengan aktivitas aktual di lapangan?
Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai, keberadaan fasilitas tersebut memiliki dasar administratif yang dapat diuji.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan antara fungsi ruang, dokumen perizinan, dan penggunaan aktual, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana ketidaksesuaian tersebut dapat terjadi.
Ketika Fasilitas Masuk Administrasi Lelang
PT RJA diketahui terlibat dalam pekerjaan di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pekerjaan yang berkaitan dengan lingkungan Pertamina EP.
Di sinilah keberadaan fasilitas di Desa Rahayu menjadi relevan untuk ditelusuri lebih jauh.
Dalam suatu proses pengadaan, perusahaan peserta dapat diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu mengenai kemampuan teknis, pengalaman, personel, peralatan maupun fasilitas pendukung.
Karena itu, perlu diperiksa apakah fasilitas di Desa Rahayu pernah dicantumkan PT RJA dalam dokumen pengadaan sebagai bagian dari fasilitas pendukung pekerjaan.
Jika pernah, pertanyaan berikutnya adalah dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan penguasaan atau penggunaan fasilitas tersebut?
Apakah berupa bukti kepemilikan, perjanjian sewa, surat dukungan, atau dokumen lain sesuai persyaratan tender?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh dari dokumen pengadaan.
Dari Dokumen Tender ke KSO
Penelusuran juga perlu diarahkan pada hubungan kerja PT RJA dengan Pertamina EP, termasuk apabila terdapat pola Kerja Sama Operasi (KSO).
Dalam hubungan kontraktual tersebut, perlu diketahui siapa pihak yang menyediakan fasilitas, siapa yang menguasainya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan pekerjaan terpenuhi.
Legalitas bangunan perusahaan dan tanggung jawab kontraktual Pertamina EP merupakan dua hal yang berbeda.
Namun, apabila fasilitas tersebut memang digunakan untuk mendukung pekerjaan Pertamina EP, proses verifikasi menjadi pertanyaan yang sah untuk diajukan.
Apakah Pertamina EP pernah memeriksa fasilitas tersebut?
Apakah pemeriksaan hanya menyangkut keberadaan fisik?
Ataukah juga mencakup legalitas penguasaan fasilitas, dokumen bangunan, kesesuaian tata ruang, dan dokumen pendukung lainnya?
Jika fasilitas tersebut tercantum dalam dokumen penawaran, apakah alamat dan keberadaannya telah diverifikasi?
Empat Tahun yang Perlu Dijelaskan
Bangunan tersebut disebut telah digunakan sejak sekitar 2022.
Rentang waktu tersebut membuat aspek pengawasan menjadi relevan.
Jika fasilitas telah digunakan selama sekitar empat tahun, bagaimana proses administrasinya sejak awal?
Apakah KKPR diperoleh sebelum pembangunan?
Apakah PBG diterbitkan?
Apakah status penguasaan tanah jelas?
Apakah fasilitas tersebut pernah dicantumkan dalam dokumen pengadaan?
Dan jika digunakan sebagai fasilitas pendukung pekerjaan Pertamina EP, apakah pernah dilakukan verifikasi?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru dokumenlah yang seharusnya memberikan jawaban.
PUPR dan Pertamina EP Menjadi Titik Konfirmasi
Keterangan DPMPTSP Tuban memperjelas bahwa pemeriksaan terhadap fasilitas PT RJA perlu dilakukan melalui koordinat dan data spasial.
DPMPTSP menyatakan perlunya cross-check dan pengecekan lapangan. Sementara PUPR perlu memastikan peruntukan ruang pada titik koordinat tersebut.
Di sisi lain, Pertamina EP perlu menjelaskan posisi fasilitas PT RJA dalam administrasi pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Jika fasilitas tersebut pernah dicantumkan dalam dokumen tender atau KSO, dokumen tersebut menjadi penting untuk melihat bagaimana proses verifikasi dilakukan.
Dengan demikian, terdapat tiga lapis administrasi yang perlu dipertemukan:
kesesuaian tata ruang, legalitas fasilitas, dan administrasi pengadaan.
Ketiganya harus dapat dijelaskan melalui dokumen.
Jika dokumen tersebut ada dan sesuai, maka dasar keberadaan fasilitas menjadi terang.
Namun apabila ditemukan perbedaan antara kondisi lapangan, tata ruang, dokumen perizinan dan dokumen pengadaan, maka pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan bagaimana perbedaan itu terjadi.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata tentang sebuah bangunan di Desa Rahayu.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
ketika fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dan pekerjaan sektor hulu migas, apakah seluruh dasar tata ruang, legalitas fasilitas, serta administrasi pengadaannya telah terpenuhi dan diverifikasi sejak awal?
Jawabannya ada pada koordinat dan dokumen.
Oleh : Tim Redaksi




