SURABAYA, Lingkaralam.com — Proses pengadaan jasa sewa armada alat berat untuk mendukung operasional di wilayah kerja Pertamina Sukowati Field dan Pertamina Hulu Energi (PHE) East Java berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Paket pengadaan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp38,5 miliar tersebut digugat oleh PT Sumber Multi Rejeki terhadap PT Pertamina EP Zona 11.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 162/G/2026/PTUN.SBY dan didaftarkan pada 26 Agustus 2026. Jenis perkara dalam sistem tercatat sebagai Tender.
Dalam perkara tersebut, PT Sumber Multi Rejeki tercatat sebagai penggugat, sedangkan PT Pertamina EP Zona 11 sebagai tergugat.
Nilai Tender Capai Puluhan Miliar
Paket yang disengketakan merupakan pengadaan jasa sewa armada alat berat, bukan pengadaan atau pembelian unit alat berat.
Jasa tersebut ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional di wilayah kerja Pertamina Sukowati Field dan PHE East Java.
Nilai paket yang disebut sekitar Rp38,5 miliar membuat proses pemilihan penyedia menjadi hal yang menarik untuk diperhatikan.
Dalam proses pengadaan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui peserta maupun penyelenggara, mulai dari persyaratan administrasi, evaluasi teknis, evaluasi penawaran hingga penetapan penyedia.
Ketika salah satu pihak mengajukan gugatan ke PTUN, keputusan atau tindakan administratif yang dipersoalkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.
Namun, pengajuan gugatan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran. Substansi gugatan dan dalil para pihak masih harus diuji melalui proses persidangan.
Substansi Gugatan Belum Terungkap
Hingga saat ini, informasi pada SIPP PTUN Surabaya belum memberikan gambaran lengkap mengenai substansi dalil yang diajukan PT Sumber Multi Rejeki.
Belum diketahui secara pasti apakah gugatan berkaitan dengan persyaratan tender, proses evaluasi, penetapan pemenang, atau keputusan administratif lainnya.
Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen gugatan dan dokumen pengadaan untuk mengetahui duduk perkara secara lengkap.
Sejumlah pertanyaan juga menjadi penting untuk dijawab, antara lain berapa jumlah peserta tender, bagaimana proses evaluasi dilakukan, berapa nilai penawaran masing-masing peserta, siapa yang ditetapkan sebagai penyedia, serta keputusan apa yang dianggap merugikan pihak penggugat.
Informasi tersebut diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan dan sengketa yang kini masuk ke ranah peradilan.
Perkara Masih Tahap Awal
Dalam SIPP PTUN Surabaya, perkara nomor 162/G/2026/PTUN.SBY tercatat masih berstatus “Penunjukan Jurusita”.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap awal proses hukum dan belum terdapat putusan mengenai pokok sengketa.
PT Sumber Multi Rejeki sebagai penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila menilai terdapat keputusan atau tindakan yang merugikan kepentingan hukumnya.
Sementara itu, PT Pertamina EP Zona 11 sebagai tergugat juga mempunyai hak untuk memberikan jawaban serta mempertahankan keputusan atau tindakan yang menjadi objek sengketa.
Selanjutnya, majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan dalil, dokumen dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Publik Berkepentingan terhadap Transparansi
Nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp38,5 miliar membuat aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi penting.
Publik berkepentingan mengetahui bagaimana proses pengadaan tersebut berlangsung, mulai dari tahapan pemilihan hingga keputusan akhir.
Keterbukaan informasi bukan berarti memberikan penilaian sebelum perkara diputus. Transparansi diperlukan agar proses pengadaan bernilai besar dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, ketika proses tender telah menjadi objek sengketa di pengadilan, dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara objektif.
Lingkaralam.com Telusuri Perkara
Lingkaralam.com masih melakukan penelusuran terhadap dokumen perkara dan informasi pengadaan terkait paket jasa sewa armada alat berat tersebut.
Penelusuran meliputi dokumen gugatan, detail paket pekerjaan, jumlah peserta, persyaratan tender, proses evaluasi, nilai penawaran, penetapan penyedia serta keputusan yang menjadi objek sengketa.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Sampai adanya putusan pengadilan, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Sengketa tender ini kini menjadi proses hukum yang harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti. Publik tinggal menunggu bagaimana fakta-fakta tersebut dibuka dan diuji di ruang persidangan.I
Oleh : Redaksi




