TUBAN, Lingkaralam.com — Material besi hasil pembongkaran rumah dinas kesehatan di Jalan Raya Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang sebelumnya dipersoalkan keberadaannya, akhirnya dikembalikan ke puskesmas setelah pemberitaan mengenai pengelolaan material tersebut mencuat.
Pengembalian besi itu justru memunculkan pertanyaan baru mengenai keterangan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban sebelumnya.
Plt. Kepala Dinkes P2KB Tuban, drg. Roikan, M.H., sebelumnya menyatakan seluruh proses pembongkaran telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga menyebut hasil bongkaran telah dibuatkan berita acara, dilaporkan kepada bidang aset BPKAD, serta diamankan oleh pihak puskesmas.
“Setelah saya cross-check, ternyata semua sudah sesuai prosedur,” kata Roikan.
Roikan juga menyatakan hasil bongkaran telah diamankan di puskesmas dan akan dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan puskesmas.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Material besi yang menjadi bagian dari hasil bongkaran sebelumnya tidak berada di puskesmas. Besi tersebut bahkan disebut telah terlanjur dijual oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah persoalan tersebut diberitakan, material besi itu kemudian dikembalikan ke puskesmas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan pengamanan material sebelumnya. Jika hasil bongkaran telah dibuatkan berita acara dan dinyatakan diamankan di puskesmas, keberadaan fisiknya semestinya dapat dipastikan sejak awal.
Seorang pemerhati kebijakan publik asal Tuban yang namanya enggan dipublikasikan menilai, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pengembalian material. Menurut dia, fakta bahwa besi sempat berada di luar penguasaan puskesmas dan disebut telah dijual patut ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau benar ada pihak yang mengambil kemudian menjual material yang seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah, maka tindakan itu patut didalami. Apalagi barang tersebut baru dikembalikan setelah persoalan ini menjadi perhatian publik. Di situ perlu dilihat apakah ada unsur kesengajaan dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya Rabu (26/8/226).
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tuban untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
“Ini sudah bukan sekadar soal besi kembali atau tidak. Yang perlu dijawab adalah bagaimana barang bisa keluar, siapa yang memberikan akses, siapa yang menjual, dan atas dasar apa. Kalau ada dugaan penyimpangan, APH jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar. Setidaknya lakukan penelusuran awal agar semuanya terang,” katanya menambahkan.
Disebutkannya, pengembalian barang tidak otomatis menghapus persoalan apabila sebelumnya terjadi pengeluaran atau pemindahtanganan aset tanpa dasar yang sah.
“Barang kembali itu baik, tetapi pertanggungjawaban atas proses sebelumnya tetap harus jelas. Pemerintah daerah juga harus mengevaluasi proses pengawasannya karena sebelumnya disebut sudah dicek dan dinyatakan sesuai prosedur, sementara faktanya barang tidak berada di puskesmas,” tuturnya.
Dalam konteks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), material hasil pembongkaran bukan barang yang dapat dipindahtangankan secara bebas. Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan mengenai penatausahaan, pengamanan, pemanfaatan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset daerah.
Karena itu, persoalan besi hasil bongkaran rumah dinas kesehatan di Soko bukan semata mengenai ke mana material tersebut sempat berada.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana material yang disebut telah tercatat dan dinyatakan diamankan tersebut bisa berada di luar puskesmas hingga akhirnya dikembalikan setelah pemberitaan muncul.
Jika benar terdapat pihak yang menjual atau memindahtangankan besi tanpa kewenangan, perlu dijelaskan siapa pihak tersebut, atas dasar apa material dapat dikeluarkan, berapa jumlah atau volumenya, serta apakah terdapat dokumen serah terima atau dasar administratif lainnya.
Dinkes P2KB juga perlu menjelaskan bagaimana proses pengecekan sebelumnya bisa menyimpulkan bahwa seluruh material telah sesuai prosedur apabila secara fisik besi ternyata tidak berada di puskesmas.
Pemerhati kebijakan publik tersebut menilai hal ini menjadi evaluasi penting bagi Dinkes P2KB maupun BPKAD Tuban.
“Ini aset pemerintah. Nilainya mungkin terlihat kecil dibandingkan keseluruhan aset daerah, tetapi prinsip pengelolaannya tetap sama. Setiap barang harus jelas keberadaan, status, jumlah, dan pertanggungjawabannya. Jangan hanya memeriksa dokumen, tetapi barang fisiknya juga harus benar-benar dicek,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Tuban dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dengan melakukan penelusuran awal terhadap dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta alur keluarnya material dari penguasaan pemerintah.
Pengembalian besi ke puskesmas setelah pemberitaan seharusnya menjadi momentum untuk membuka persoalan tersebut secara terang, mulai dari berita acara pembongkaran, daftar material hasil bongkaran, proses pengamanan, hingga kronologi bagaimana besi tersebut bisa keluar dan kemudian dikembalikan.
Sebab, ketika sebuah aset pemerintah telah dicatat dalam administrasi, keberadaan fisiknya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh : M. Zainuddin




