TUBAN, Lingkaralam.com — Pendampingan terhadap Kevin, anak di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang disebut mengalami tekanan setelah peristiwa penagihan PNM Mekaar, memasuki perkembangan baru.
Dari komunikasi antara ibu Kevin dengan perwakilan Dinas Sosial P3AKB Tuban pada Selasa (25/8/2026), diketahui bahwa pihak Dinsos telah menjadwalkan pendampingan psikologis bagi Kevin dan adiknya, Farel, pada Rabu (26/8/2026).
Kevin dijadwalkan mendapatkan pendampingan psikologis pada pukul 13.00 WIB, sedangkan Farel pada pukul 14.00 WIB. Pihak keluarga diminta sudah tiba di kantor Dinsos sebelum jadwal tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, perwakilan Dinsos menyampaikan bahwa setelah tiba di kantor Dinsos, kedua anak akan didampingi pihak Dinsos menuju psikolog.
“Nanti sampai Dinsos langsung didampingi sama pihak Dinsos ke psikolognya,” demikian keterangan perwakilan Dinsos kepada pihak keluarga.
Pihak keluarga juga diminta meminta bantuan kepala desa untuk mengantar ke kantor Dinsos karena perwakilan yang berkomunikasi dengan keluarga menyampaikan tidak dapat mengantarkan secara langsung.
Kevin Disebut Mengalami Tekanan
Kevin merupakan anak yang sebelumnya disebut mengalami perubahan kondisi setelah peristiwa penagihan PNM Mekaar yang terjadi pada 7 Agustus 2026.
Menurut keterangan keluarga, sejak sekitar 11 Agustus 2026, Kevin mulai tidak berani bersekolah seperti biasanya. Ia disebut lebih sering mengurung diri, melamun dan mengalami kecemasan.
Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak sekolah. MTsN 2 Rengel sebelumnya telah melakukan home visit melalui kesiswaan dan guru BK.
Dinsos P3AKB Tuban juga telah mendatangi rumah keluarga untuk melakukan klarifikasi dan pendampingan awal.
Kini, adanya jadwal pendampingan psikologis menjadi perkembangan baru dalam penanganan kondisi Kevin.
Sementara itu, Farel merupakan adik Kevin yang juga dijadwalkan mendapatkan pendampingan. Penjadwalan tersebut tidak serta-merta menunjukkan Farel mengalami kondisi yang sama dengan Kevin.
Tokoh Masyarakat Rengel: Persoalan Harus Dilihat Secara Utuh
Tokoh masyarakat Rengel mengapresiasi langkah Dinsos P3AKB Tuban yang menjadwalkan pendampingan psikologis bagi Kevin dan Farel. Namun, ia berharap penanganan persoalan juga dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam proses hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melihat seluruh rangkaian kejadian dan relasi sebab-akibatnya, bukan hanya bagian tertentu dari peristiwa.
“Persoalan ini harus dilihat secara utuh, termasuk relasi sebab-akibatnya. Apalagi ada korelasinya dengan kondisi anak yang dampaknya masih dirasakan hingga sekarang,” ujar pria yang juga mantan aktivis ini, Selasa (25/8/2026).
Ia menilai kondisi Kevin yang disebut hingga kini belum kembali bersekolah harus menjadi perhatian serius.
“Penyelesaian hukum tetap harus berjalan sesuai aturan, tetapi kepentingan anak juga harus menjadi prioritas. Jangan sampai proses yang berlarut justru semakin berdampak pada psikologis dan pendidikan anak,” katanya.
Ia berharap proses hukum dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan anak memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
Pendampingan Berjalan Bersamaan dengan Proses Hukum
Perkembangan pendampingan ini berlangsung bersamaan dengan proses hukum terkait persoalan penagihan.
Sebelumnya, laporan warga telah diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Pihak Unit PPA menyampaikan bahwa laporan tersebut baru turun ke unit dan administrasinya sedang diproses.
Dengan demikian, penanganan persoalan kini berjalan pada dua jalur. Proses hukum dilakukan untuk mencari kejelasan mengenai rangkaian peristiwa penagihan, sedangkan pendampingan psikologis diarahkan untuk memastikan kondisi Kevin mendapatkan perhatian profesional.
Keluarga berharap pendampingan tersebut dapat membantu mengetahui kondisi Kevin secara lebih objektif serta menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Di sisi lain, proses hukum diharapkan tetap berjalan secara objektif dengan memeriksa seluruh rangkaian kejadian dan keterangan para pihak.
Pada akhirnya, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya menghasilkan kejelasan hukum, tetapi juga memastikan Kevin dan anak-anak lainnya tetap memperoleh rasa aman, perlindungan serta kesempatan menjalani aktivitas dan pendidikan tanpa semakin terbebani persoalan yang terjadi di sekitarnya.
Oleh ; Moch. Zainuddin




