Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

Karnaval Budaya Prambontergayang Tuai Keluhan Warga, Tiket Cek Sound dan Puncak Kegiatan Dipersoalkan Jilid 1

TUBAN, Lingkaralam.com — Pelaksanaan Karnaval Budaya dalam rangka Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) 2026 Karang Taruna Manunggal X Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai keluhan dari sebagian warga sekitar.

Keluhan tersebut salah satunya berkaitan dengan pemberlakuan biaya bagi penonton. Informasi yang diperoleh Lingkaralam.com, biaya yang dikenakan dibedakan berdasarkan rangkaian kegiatan.

Untuk kegiatan cek sound, penonton dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu, sedangkan pada puncak kegiatan biaya yang dikenakan sebesar Rp25 ribu per orang.

Pemberlakuan biaya tersebut menjadi perhatian warga, terutama karena kegiatan dilaksanakan di lingkungan desa dan berkaitan dengan agenda perayaan PHBN yang melibatkan masyarakat.

Selain tiket penonton, kegiatan tersebut juga melibatkan 17 personel sound system. Setiap peserta disebut dikenakan biaya sekitar Rp2 juta.

Jika 17 peserta dikenakan biaya dengan nominal yang sama, nilai kontribusi dari peserta sound system mencapai sekitar Rp34 juta.

Informasi mengenai jumlah peserta tersebut telah dikonfirmasi kepada salah satu panitia, Yayan. Saat dikonfirmasi Lingkaralam.com melalui WhatsApp, Yayan membenarkan adanya 17 personel sound system yang terlibat dalam kegiatan.

Sementara itu, adanya biaya penonton menjadi bagian yang dikeluhkan sebagian warga. Mereka berharap panitia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan tarif, mekanisme penarikan, serta penggunaan dana yang diperoleh dari tiket tersebut.

Apalagi terdapat dua jenis biaya, yakni Rp20 ribu untuk kegiatan cek sound dan Rp25 ribu untuk puncak kegiatan. Perbedaan tarif tersebut dinilai perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar penetapannya.

Di sisi lain, pelaksanaan karnaval juga berdampak terhadap arus lalu lintas. Berdasarkan pemberitahuan yang beredar, kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 27 dan 29 Agustus 2026, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Sejumlah ruas jalan akan ditutup sementara, di antaranya Pertigaan Kenti, akses dari Desa Jati, Perempatan Pandanagung, Pertigaan Singkil, serta Pertigaan Jembatan Sumberdadi.

Pengguna jalan diimbau memperhatikan pengaturan lalu lintas dan menggunakan jalur alternatif yang telah disiapkan selama kegiatan berlangsung.

Keluhan mengenai tiket tersebut diharapkan dapat dijawab panitia secara terbuka. Sebab, selain menyangkut kemeriahan kegiatan, transparansi pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan publik.

Lingkaralam.com masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lengkap dari panitia terkait dasar penetapan tiket cek sound Rp20 ribu, tiket puncak kegiatan Rp25 ribu, serta peruntukan dana yang dihimpun dari peserta dan penonton.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!