Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

Persoalan Penagihan PNM Mekaar Berlanjut ke Polres Tuban, Keluarga Minta Perkara Dilihat Utuh

TUBAN, Lingkaralam.com — Persoalan penagihan PNM Mekaar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, memasuki perkembangan baru. Polsek Rengel disebut berencana melimpahkan persoalan tersebut ke Polres Tuban untuk penanganan lebih lanjut.

Perkara bermula dari penagihan di rumah seorang nasabah pada 7 Agustus 2026. Ketegangan terjadi antara keluarga dan sejumlah petugas PNM Mekaar. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi laporan dari kedua pihak.

Dalam perkembangannya, keluarga juga berencana membawa persoalan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Langkah itu berkaitan dengan kondisi seorang anak yang berada di rumah ketika peristiwa penagihan berlangsung dan disebut mengalami dampak psikis setelah kejadian.

Konfirmasi mengenai rencana penanganan tersebut telah disampaikan kepada IPDA Sutikno, S.H., Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Tuban.

Saat dikonfirmasi, Sutikno menyampaikan dirinya masih mengikuti rapat. Ia belum memberikan penjelasan mengenai substansi perkara maupun langkah penanganan yang akan dilakukan Unit PPA, termasuk mengenai kemungkinan penanganan perkara dari perspektif perlindungan perempuan dan anak.

Dengan demikian, mekanisme penanganan perkara di Unit PPA masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kepolisian.

Muncul Permintaan Kompensasi Rp10 Juta

Di tingkat Polsek, keluarga menyampaikan telah dilakukan mediasi dengan pihak petugas PNM Mekaar. Menurut keterangan keluarga, dalam mediasi tersebut muncul permintaan ganti rugi Rp10 juta sebagai kompensasi berkaitan dengan kejadian yang melibatkan petugas.

Bagi keluarga, angka tersebut bukan perkara ringan.

“Kita dapat uang Rp10 juta juga dari mana?” kata Ibunya, Selasa (18/8/2026).

Namun, persoalan bagi keluarga bukan semata mengenai nominal kompensasi. Salah seorang anggota keluarga berharap Kepolisian melihat seluruh rangkaian kejadian secara utuh.

“Harusnya pihak Kepolisian melihat semua rangkaian kejadian, bukan hanya satu sisi saja. Semua ini harus dilihat secara menyeluruh, ” kata salah seorang keluarganya.

Menurut keluarga, semua peristiwa harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dipisahkan. Anak itu disebut juga berusaha melindungi ibu dan adik-adiknya ketika kondisi di rumah berlangsung tegang.

Karena itu, keluarga berharap proses hukum di Polres Tuban nantinya tidak hanya menilai satu tindakan secara terpisah, tetapi melihat urutan kejadiannya.

Dampak Psikis Anak Jadi Perhatian

Keluarga menyampaikan kondisi anak berubah setelah peristiwa tersebut. Anak disebut lebih sering mengurung diri, melamun, mengalami kecemasan tinggi dan tidak mau bersekolah maupun beraktivitas seperti biasanya.

Kondisi itu kini mendapat perhatian Dinsos P3AKB Tuban dan MTsN 2 Rengel. Pihak sekolah telah melakukan home visit melalui kesiswaan dan guru BK. Dinsos P3AKB juga telah mendatangi rumah untuk melakukan klarifikasi dan pendampingan.

Dinsos menyatakan, apabila hasil asesmen menunjukkan kebutuhan penanganan lebih lanjut, anak dapat dirujuk kepada tenaga profesional.

Seorang pemerhati kebijakan publik asal Tuban yang juga akademisi menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama apabila prosesnya telah masuk ke ranah hukum dan menyangkut keberadaan anak di lokasi kejadian.

Menurutnya, aparat perlu memastikan kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan terhadap tindakan masing-masing pihak.

“Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dilihat hanya dari satu tindakan yang terjadi pada bagian akhir. Yang perlu diperiksa adalah rangkaian peristiwa secara keseluruhan, termasuk bagaimana proses penagihan berlangsung, situasi yang terjadi di rumah, respons masing-masing pihak, serta dampak yang kemudian muncul,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika benar terdapat anak yang mengalami perubahan kondisi setelah kejadian, aspek perlindungan anak juga perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan.

“Ketika ada anak yang berada dalam situasi konflik orang dewasa, kepentingan terbaik bagi anak harus ikut dipertimbangkan. Namun pada saat yang sama, proses hukum juga harus tetap objektif dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan kronologi serta bukti yang dimiliki,” katanya.

Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada siapa yang dianggap melakukan kesalahan, tetapi juga memastikan proses penanganan berjalan adil dan tidak mengabaikan konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Dengan rencana pelimpahan ke Polres dan komunikasi dengan Unit PPA, perkara ini kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan tunggakan pembiayaan, tetapi juga menyangkut tata cara penagihan, kondisi keluarga, perlindungan anak, serta bagaimana seluruh rangkaian peristiwa dinilai secara objektif.

Pihak PNM Mekaar tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, mekanisme penagihan, hasil mediasi maupun dasar permintaan kompensasi tersebut.

Oleh : M. Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!