TUBAN, Lingkaralam.com — Kasus penagihan agresif oleh oknum petugas PNM Mekaar di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Bukan sekadar perkara perusakan properti, laporan resmi ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel pada Kamis (13/8/2026) ini membongkar sisi kelam dampak psikologis dan trauma mendalam yang harus ditanggung oleh anak-anak di bawah umur. Melihat kondisi mental anak yang kian memprihatinkan, pihak keluarga kini bersiap menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Laporan berkekuatan hukum di kepolisian tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/14/VIII/2026/POLSEK atas nama pelapor Nur Aini Indrawati (34), warga Dsn Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel.
Kesaksian Pilu Keluarga: Anak Mengurung Diri dan Minder
Dampak non-materiil dari teror malam itu jauh lebih menghancurkan daripada kerusakan fisik bangunan. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa pasca-kejadian, perubahan drastis terjadi pada perilaku anak-anak mereka, terutama anak tertua yang berusia 14 tahun. Saat kejadian, remaja tersebut secara spontan berusaha berdiri menjadi tameng hidup untuk melindungi ibu dan adik-adik balitanya dari intimidasi kelompok penagih.
“Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, cenderung mengurung diri di dalam kamar, dan ketakutan setiap kali mendengar suara asing di luar rumah. Dia juga terkesan menjadi minder akibat tekanan mental malam itu,” ungkap pihak keluarga dengan nada pilu, Selasa (11/8/2026).
Gejala kecemasan mendalam (anxiety) juga menyerang dua anak lainnya yang masih berusia 6 tahun dan seorang balita. Suara gedoran keras yang merusak pintu serta teriakan intimidasi dari luar dalam kondisi gelap gulita akibat meteran listrik yang sengaja dipadamkan sepihak oleh oknum petugas—telah merenggut paksa rasa aman yang seharusnya mereka dapatkan di dalam rumah sendiri.
Kronologi Mencekam di Gelap Gulita
Berdasarkan dokumen STPL, insiden ini terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Sebanyak 10 orang petugas PNM Mekaar di antaranya dikenali sebagai Sdri. Dw dan Ans mendatangi rumah korban secara masif hingga memicu adu mulut yang sangat intimidatif.
Guna melindungi keluarganya, korban memilih masuk dan mengunci pintu. Namun, situasi justru berubah menjadi horor psikologis ketika rombongan penagih mematikan saklar meteran listrik luar. Di tengah kegelapan, pintu rumah didobrak paksa hingga engselnya rusak, bagian bawah kiri pintu pecah, dan kayu belakangnya lepas.
Meskipun jam telah menunjukkan larut malam dan korban berkali-kali memohon agar rombongan pergi demi kondisi psikologis anak-anak yang sedang menangis histeris, para penagih tetap bertahan mengepung pekarangan rumah, memperpanjang durasi ketakutan di dalam rumah.
Dorong KPAI Turun Tangan Atas Pelanggaran Hak Anak
Rencana pelaporan ke KPAI menjadi langkah strategis keluarga korban untuk menuntut keadilan komprehensif. Tindakan oknum penagih dinilai telah melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Melalui wacana pengaduan ke KPAI, korban berharap ada tindakan nyata berupa:
Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Rehabilitasi mental gratis bagi ketiga anak korban agar anak tertua bisa kembali bersekolah dan keluar dari jerat trauma mengurung diri.
Pengawasan Kasus: Mengawal proses hukum di Kepolisian agar aspek dampak psikologis anak di bawah umur menjadi pertimbangan berat dalam menjerat para pelaku yang saat ini kasusnya berstatus “Dalam Lidik” oleh penyidik Bripda Ahmad Firdaus (NRP 00120459).
Warga Rengel mengecam keras penyelesaian utang-piutang yang beralih menjadi tindakan teror kemanusiaan. Selain ke kepolisian dan KPAI, berkas dampak psikologis anak-anak ini juga sedang disusun secara komprehensif sebagai bukti utama untuk memperkarakan perilaku penagihan kelompok dan manajemen PNM Mekaar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran berat perlindungan konsumen.
Oleh : M. Zainuddin




