LIPUTAN INVESTIGASI
TUBAN, Lingkaralam.com — Pembangunan infrastruktur penunjang proyek reaktivasi sumur minyak tua PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) KSO PT Pertamina EP di Kabupaten Tuban menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah aktivitas pengeboran dan persoalan lingkungan menjadi perhatian, kini muncul temuan pembangunan jalur trunkline gas sepanjang sekitar 6,3 kilometer yang disebut berada di kawasan hutan Perhutani.
Jalur tersebut disebut menghubungkan lokasi operasi dengan fasilitas stasiun pengumpul di kawasan Simpang Montong. Dokumentasi yang diperoleh media ini memperlihatkan galian memanjang di kawasan hutan yang menyerupai trench untuk pemasangan pipa bawah tanah.
Temuan ini memperluas cakupan proyek. Aktivitas PT TGE tidak lagi hanya berkaitan dengan reaktivasi sumur minyak tua, tetapi juga pembangunan infrastruktur penunjang produksi migas yang membentang beberapa kilometer di kawasan hutan.
Namun, fungsi galian tersebut justru belum memperoleh penjelasan yang konsisten.
Dalam konfirmasi kepada salah seorang sumber internal Perhutani, galian tersebut semula disebut diperuntukkan bagi aliran air. Ketika ditanya mengapa saluran air harus dibuat hingga sekitar 6 kilometer, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti fungsi pekerjaan tersebut ke depannya.
“Ya, saya juga tidak tahu kalau ke depan digunakan untuk apa lagi,” ujarnya.
Keterangan itu berbeda dengan informasi yang diperoleh media ini dari sumber lain yang menyebut galian tersebut merupakan jalur trunkline gas sebagai bagian dari sistem penyaluran produksi migas menuju stasiun pengumpul.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan bukan hanya mengenai fungsi galian, tetapi juga mengenai koordinasi antar-pihak yang terlibat dalam pekerjaan di kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Masyarakat sekitar pun mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pembangunan galian tersebut. Warga mengatakan informasi yang selama ini mereka ketahui lebih banyak berkaitan dengan aktivitas pengeboran.
“Kami tahunya hanya ada pengeboran. Sekarang ada galian panjang di dalam hutan, tapi kami tidak tahu itu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga sekitar yang mengaku bernama Ali, Jumat (7/8/2026).
Dirinya juga mempertanyakan perbedaan informasi tersebut.
“Kalau memang jalur pipa, kenapa tidak dijelaskan sejak awal. Kalau untuk saluran air, kenapa harus digali sampai beberapa kilometer?” katanya.
Status Penggunaan Kawasan Jadi Pertanyaan
Keberadaan jalur pipa di kawasan Perhutani juga membawa persoalan lain, yakni bagaimana prosedur penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Secara regulasi, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan memiliki mekanisme tersendiri. Ketentuannya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sementara itu, pembangunan fasilitas penunjang kegiatan migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta regulasi turunannya. Dari aspek lingkungan, pelaksanaan kegiatan juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, pembangunan jaringan pipa di kawasan hutan tidak hanya menyangkut pekerjaan konstruksi. Ada aspek penggunaan kawasan, persetujuan yang diperlukan, dokumen lingkungan, aspek teknis, serta pengawasan yang perlu dipastikan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi apakah pembangunan trunkline gas sepanjang sekitar 6,3 kilometer tersebut telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi atau persetujuan teknis yang diperlukan, serta apakah seluruh trase pembangunan telah tercakup dalam dokumen lingkungan proyek.
Belum adanya keterangan tersebut tidak berarti persetujuan dimaksud tidak ada. Namun, statusnya perlu dijelaskan karena pembangunan dilakukan di kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani.
Bagaimana Peran Perhutani?
Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana Perhutani mengetahui fungsi dan tujuan pembangunan galian tersebut.
Jika benar galian tersebut merupakan jalur trunkline gas, perlu dijelaskan bagaimana proses koordinasi penggunaan kawasan dilakukan. Sebaliknya, jika memang diperuntukkan sebagai saluran air sebagaimana keterangan salah satu sumber internal Perhutani, perlu dijelaskan tujuan, desain, trase, serta dasar pembangunan saluran yang membentang hingga sekitar 6 kilometer tersebut.
Media ini masih meminta penjelasan resmi Perhutani mengenai status kawasan, dasar penggunaan lahan, bentuk persetujuan atau rekomendasi yang diberikan, serta mekanisme pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Di Mana Posisi DLH?
Selain aspek kehutanan, pembangunan jalur pipa tersebut juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Pekerjaan yang dilakukan di kawasan hutan dapat bersinggungan dengan vegetasi, tanah, drainase, serta kondisi lingkungan sepanjang trase.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai penjelasan. Pertanyaannya, apakah pembangunan trunkline tersebut telah tercantum dalam dokumen lingkungan PT TGE, apakah terdapat perubahan atau penyesuaian dokumen seiring pembangunan jaringan pipa, dan apakah DLH telah melakukan pengawasan atau verifikasi lapangan.
Media ini juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dampak lingkungan selama proses pembangunan berlangsung.
Sejauh Mana Pemkab Tuban Mengetahui?
Karena proyek berada dalam wilayah administratif Kabupaten Tuban, pertanyaan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Bukan dalam konteks mengambil alih kewenangan pemerintah pusat maupun Perhutani, melainkan untuk mengetahui sejauh mana koordinasi daerah dilakukan terhadap kegiatan migas dan pembangunan infrastruktur penunjangnya.
Media ini meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah terkait mengenai apakah pembangunan trunkline tersebut pernah dikomunikasikan kepada Pemkab Tuban, bagaimana kesesuaian kegiatan dengan tata ruang daerah, serta apakah terdapat koordinasi antara Pemkab, Perhutani, DLH, perusahaan, dan instansi teknis sektor migas.
DPMPTSP, DLH, Bappeda maupun perangkat daerah terkait perlu memberikan kejelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai posisi proyek tersebut dalam administrasi pemerintahan daerah.
Rantai Informasi yang Belum Utuh
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan satu persoalan yang kini perlu dijawab secara terbuka: siapa sebenarnya yang mengetahui pembangunan jalur tersebut, apa fungsi sebenarnya, dan atas dasar apa pekerjaan dilakukan di kawasan Perhutani?
Jika benar merupakan trunkline gas, maka perlu ada penjelasan mengenai dasar teknis dan persetujuan penggunaannya. Jika benar merupakan saluran air, fungsi dan dasar pembangunannya juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Media ini belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pembangunan jalur tersebut. Namun, perbedaan keterangan mengenai fungsi galian, belum jelasnya status persetujuan penggunaan kawasan, serta belum diperolehnya penjelasan utuh mengenai keterlibatan pemerintah daerah dan pengawasan lingkungan membuat persoalan ini layak ditelusuri lebih lanjut.
Konfirmasi kepada PT Tawun Gegunung Energi, Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Pemerintah Kabupaten Tuban, serta instansi teknis terkait masih dilakukan untuk memastikan fungsi galian, status penggunaan kawasan hutan, dokumen lingkungan, dasar pembangunan trunkline, dan mekanisme pengawasan proyek.
Pertanyaan akhirnya bukan semata-mata siapa yang membangun galian sepanjang 6 kilometer tersebut, tetapi apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan mengetahui, menyetujui, dan mengawasi pembangunan itu sesuai koridor aturan yang berlaku.
Oleh : M. Zainuddin




