Jumat, Juli 31, 2026
spot_img

Integritas Perizinan, Fondasi Kepercayaan terhadap Lembaga Pendidikan

Editorial

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Karena itu, negara berkewajiban mendorong tumbuhnya lembaga pendidikan yang mampu memperluas akses belajar masyarakat. Namun, tujuan yang mulia tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar negara hukum, yakni kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendirian lembaga pendidikan bukan sekadar persoalan memperoleh izin operasional. Di balik berdirinya sebuah sekolah terdapat rangkaian persyaratan yang saling berkaitan, mulai dari legalitas badan hukum penyelenggara, status hak atas tanah, kesesuaian pemanfaatan ruang, legalitas bangunan gedung, aspek lingkungan, hingga pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan. Seluruh persyaratan tersebut merupakan satu kesatuan yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu layanan pendidikan.

Kerangka hukum tersebut telah diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dan legalitas bangunan merupakan dua ranah hukum yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Izin operasional mengatur penyelenggaraan pendidikan, sedangkan pemanfaatan ruang, bangunan gedung, lingkungan hidup, dan persyaratan teknis lainnya diatur berdasarkan kewenangan masing-masing. Dengan demikian, diterbitkannya izin operasional tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan dasar pendirian sekolah telah terpenuhi.

Dalam proses pendirian sekolah, terdapat sejumlah persyaratan yang seharusnya diverifikasi secara menyeluruh. Selain kelengkapan administrasi badan penyelenggara, pemerintah juga harus memastikan kejelasan status tanah, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, serta pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Aspek fisik yang harus menjadi perhatian meliputi kecukupan luas lahan, kapasitas bangunan, jumlah dan ukuran ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, perpustakaan, laboratorium, bengkel praktik bagi SMK, fasilitas sanitasi, tempat ibadah, ruang terbuka, akses keselamatan, hingga sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi. Standar luas lahan, misalnya, ditetapkan untuk menjamin kecukupan ruang belajar, keselamatan, kesehatan, kenyamanan peserta didik, serta ruang bagi pengembangan sekolah pada masa mendatang. Demikian pula laboratorium, perpustakaan, ruang praktik, dan fasilitas lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas.

Karena itu, proses rekomendasi dan verifikasi seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Verifikasi faktual di lapangan menjadi bagian yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam proses tersebut menjadi wujud akuntabilitas pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis sesuai fungsi bangunannya. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi bangunan pendidikan. Status tanah, termasuk tanah wakaf, tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung. Wakaf hanya mengatur status hukum tanah, sedangkan bangunan yang berdiri di atasnya tetap wajib memenuhi ketentuan bangunan gedung, penataan ruang, lingkungan hidup, serta regulasi sektoral lainnya.

Di sisi lain, pemerintah memegang peranan yang tidak kalah penting. Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan perizinan harus memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi. Aparatur tidak cukup hanya memahami prosedur administrasi, tetapi juga harus menguasai substansi hukum dan pembagian kewenangan sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, cepat, responsif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Koordinasi lintas sektoral menjadi kunci. Dinas pendidikan, DPMPTSP, dinas yang membidangi penataan ruang, pekerjaan umum, lingkungan hidup, instansi pertanahan, serta perangkat daerah lainnya harus membangun sistem kerja yang terintegrasi. Masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat lemahnya koordinasi, saling melempar kewenangan, atau perbedaan penafsiran terhadap regulasi.

Yayasan sebagai penyelenggara pendidikan juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sejak awal. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat yang mempercayakan masa depan anak-anaknya kepada lembaga pendidikan tersebut.

Dinamika lain yang patut menjadi perhatian adalah potensi masuknya kepentingan politik dalam proses pendirian maupun pengembangan lembaga pendidikan. Tidak dapat dimungkiri bahwa sebagian sekolah berkembang melalui hibah, bantuan pemerintah, atau program aspirasi. Dukungan tersebut merupakan bagian dari kebijakan publik yang sah sepanjang diberikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, proses rekomendasi, perizinan, pengawasan, maupun pemberian bantuan tidak boleh dipengaruhi oleh kedekatan politik, hubungan personal, atau kepentingan tertentu. Semua lembaga pendidikan harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip equality before the law harus menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan.

Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendirian lembaga pendidikan swasta. Evaluasi tersebut bukan untuk menghambat lahirnya sekolah-sekolah baru, melainkan memastikan setiap lembaga pendidikan berdiri di atas fondasi hukum yang kuat, memenuhi standar pelayanan pendidikan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan sekolah yang berdiri megah, tetapi juga sekolah yang sah secara hukum, aman, memenuhi standar, dan dikelola dengan tata kelola yang baik. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya lahir dari ruang kelas dan kurikulum, melainkan juga dari integritas dalam setiap proses pendiriannya. Di situlah kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan sesungguhnya dibangun.

Oleh : Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!