Tuban, Lingkaralam.com – Pembangunan infrastruktur bukan hanya tentang mengejar target fisik, melainkan juga menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan publik terhadap proyek Pelebaran Jalan Ruas Sidorejo–Karang–Tegalagung di Kabupaten Tuban menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup dinilai dari progres pekerjaan semata. Dengan nilai kontrak sekitar Rp2,4 miliar, proyek tersebut memikul tanggung jawab besar untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. ABADI LANGGENG JAYA, yang beralamat di Dusun Sini RT 01 RW 02, Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sebagai penyedia jasa konstruksi, perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati semua pihak.
Munculnya dugaan ketidaksesuaian pada salah satu item pekerjaan, yakni ketebalan lantai kerja (lean concrete/B0), harus ditempatkan dalam koridor hukum dan teknis. Dugaan bukanlah putusan, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Justru dugaan tersebut menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, kualitas, keamanan, keselamatan, dan akuntabilitas. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap pekerjaan konstruksi melalui sistem pengendalian mutu, mulai dari pemeriksaan material, pengukuran dimensi, hingga dokumentasi hasil pekerjaan.
Dalam konteks proyek pemerintah, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga perangkat pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian yang berdampak terhadap mutu pekerjaan atau bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi Lingkaralam.com, kontrol sosial bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan bagian dari partisipasi publik dalam mengawal penggunaan uang rakyat. Transparansi merupakan fondasi pemerintahan yang baik, sedangkan keterbukaan terhadap kritik merupakan cermin kedewasaan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas beton atau ketebalan lantai kerja, melainkan integritas seluruh proses pembangunan. Jalan dapat diperbaiki apabila rusak, tetapi kepercayaan masyarakat akan jauh lebih sulit dipulihkan apabila akuntabilitas diabaikan.
Karena itu, proyek senilai Rp2,4 miliar ini layak diawasi bersama. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk infrastruktur yang berkualitas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.




