Bojonegoro, Lingkaralam.com – Seorang warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Joko Nugroho, berencana melaporkan dugaan persoalan pinjam-meminjam uang kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut ditempuh setelah uang sebesar Rp71 juta yang dipinjamkan kepada Ali Mustofa belum juga dikembalikan meski telah berlalu lebih dari satu tahun.
Joko menuturkan, Ali Mustofa awalnya menghubunginya dengan alasan membutuhkan dana dalam waktu singkat. “Waktu itu dia janji, paling lama dua sampai tiga hari uangnya dikembalikan,” ujar Joko kepada wartawan.
Karena mempercayai janji tersebut, Joko kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak empat kali ke rekening BRI atas nama Ali Mustofa. Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki korban, dana dikirim masing-masing sebesar Rp17,5 juta pada 27 Mei 2025, Rp3,5 juta pada 29 Mei 2025, Rp40 juta pada 1 Juni 2025, dan Rp10 juta pada 2 Juni 2025, sehingga totalnya mencapai Rp71 juta.
Menurut Joko, setelah tenggat waktu yang dijanjikan terlampaui, ia berulang kali meminta agar uang tersebut segera dikembalikan. Namun, hingga kini pembayaran yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Setiap saya tagih, jawabannya selalu sama, katanya segera dibayar. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada belum pernah sekalipun beritikad baik membayarnya,” kata Joko, Jumat (24/7/2026).
Joko mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada kepastian pengembalian, ia memutuskan menempuh jalur hukum.
“Saya sudah cukup sabar menunggu. Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan, saya berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan pertemanan maupun kedekatan pribadi tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi keuangan. Masyarakat diimbau untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi pinjam-meminjam melalui bukti transfer, percakapan, maupun perjanjian tertulis sebagai bentuk perlindungan hukum apabila di kemudian hari terjadi perselisihan.
Apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh : M. Zainuddin




