TUBAN, Lingkaralam.com – Temuan terkait akurasi data penerima pupuk subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Seorang petani asal Desa Klumpit, Kecamatan Soko, yang telah meninggal dunia, diketahui masih tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Berdasarkan data yang diperoleh media, nama almarhum masih tercantum dalam daftar elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai penerima pupuk subsidi. Ironisnya, kuota pupuk subsidi tahun 2026 atas nama tersebut diketahui belum pernah ditebus.
Fakta itu baru diketahui pihak keluarga setelah melakukan pengecekan. Selama ini ahli waris mengaku selalu membeli pupuk non-subsidi karena beranggapan hak penerimaan pupuk subsidi atas nama orang tuanya telah otomatis dihapus setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
“Setelah orang tua meninggal, ia selalu membeli pupuk non-subsidi. Kami orang awam dan tidak pernah mendapat informasi dari pihak kios maupun kelompok tani bahwa orang tua kami masih tercatat sebagai penerima pupuk subsidi,” ujar ahli waris kepada Lingkaralam.com, Kamis (9/7/2026).
Ahli waris mempertanyakan mekanisme pembaruan data penerima pupuk subsidi. Menurut mereka, almarhum telah meninggal dunia beberapa tahun lalu, namun namanya masih muncul dalam daftar resmi penerima bantuan.
“Kami ingin tahu bagaimana mekanisme pembaruan datanya. Kalau nama orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai penerima, lalu selama ini kuotanya ditebus siapa? Kami tidak pernah diberi informasi,” katanya.
Keluarga juga menduga kuota pupuk subsidi pada tahun sebelumnya berpotensi telah direalisasikan oleh pihak lain. Dugaan tersebut muncul karena sejak almarhum meninggal dunia, pihak keluarga mengaku tidak pernah melakukan penebusan pupuk subsidi atas nama yang bersangkutan.
“Kami tidak pernah menebus pupuk subsidi setelah bapak meninggal. Kalau pada tahun sebelumnya ada realisasi penebusan, kami tidak tahu siapa yang mengambil,” ungkapnya.
Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai validitas pembaruan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sekaligus efektivitas pengawasan dalam proses penyaluran pupuk subsidi mulai dari kelompok tani hingga kios penyalur.
Apabila nantinya ditemukan adanya realisasi penebusan pupuk subsidi menggunakan identitas petani yang telah meninggal dunia tanpa sepengetahuan ahli waris, kondisi tersebut berpotensi mengindikasikan adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan secara tepat sasaran.
Lingkaralam.com berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban, pihak kios penyalur, serta pengurus kelompok tani setempat untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pembaruan data e-RDKK dan status kuota pupuk subsidi atas nama almarhum.
Oleh: M Zainuddin




