TUBAN, Lingkaralam.com – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Perhubungan melakukan rekayasa lalu lintas dalam rangka pelaksanaan Haul Sunan Bonang Tahun 2026. Pengaturan arus kendaraan diberlakukan untuk menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Berdasarkan informasi rekayasa lalu lintas, pelaksanaan pengaturan arus kendaraan dimulai pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah ruas jalan di sekitar kawasan Alun-Alun Tuban dan jalur menuju lokasi kegiatan akan mengalami perubahan arus. Pengendara diimbau memperhatikan rambu-rambu serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Dalam skema pengaturan tersebut, beberapa ruas jalan diberlakukan sistem satu arah dan beberapa titik ditetapkan sebagai kawasan larangan parkir. Area pedagang kaki lima juga akan diatur guna mendukung kelancaran mobilitas jamaah dan pengguna jalan.
Rute kendaraan pengunjung dari arah timur akan diarahkan melalui jalur yang telah ditentukan, sementara kendaraan dari arah barat akan menggunakan akses parkir yang disiapkan dan keluar melalui jalur alternatif.
Selain itu, kendaraan besar seperti truk dan kendaraan angkutan besar akan dialihkan melalui jalur ringroad untuk menghindari kepadatan di pusat kota.
Petugas gabungan akan melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Masyarakat yang hendak melintas di kawasan tersebut diimbau mencari jalur alternatif dan mengatur waktu perjalanan.
Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah antisipasi mengingat Haul Sunan Bonang diperkirakan akan dihadiri ribuan jamaah dari berbagai daerah.



