TUBAN, Lingkaralam.com – Polemik portal beton di jalur poros Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini memasuki babak baru. Setelah menuai sorotan hukum dan keselamatan lalu lintas, pemerintah daerah dikabarkan mulai membahas skema penataan akses jalan dan kemungkinan pemasangan portal resmi di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pada Selasa (19/5), tim dari pemerintah kabupaten mendatangi lokasi portal di Desa Pekuwon untuk melakukan peninjauan lapangan. Kunjungan tersebut disebut berkaitan dengan rencana pembahasan pemasangan portal di tingkat kabupaten.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai titik pasti lokasi pemasangan portal maupun bentuk kebijakan pembatasan kendaraan yang akan diterapkan pemerintah daerah.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang dari berbagai sumber, muncul dorongan agar portal resmi nantinya ditempatkan di wilayah Desa Maibit, Kecamatan Rengel. Pertimbangan tersebut muncul karena Pemerintah Desa Maibit disebut menjadi pihak yang paling aktif mendorong adanya pembatasan kendaraan besar melalui pemasangan portal.
Warga Khawatir Ganggu Aktivitas Pendidikan dan Keagamaan
Di tengah rencana pembahasan portal resmi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Desa Pekuwon mulai menyampaikan kekhawatiran terkait dampak sosial apabila akses jalan dibatasi secara permanen.
Salah satu tokoh masyarakat desa setempat menilai keberadaan portal berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan maupun kegiatan sosial-keagamaan masyarakat yang selama ini bergantung pada akses kendaraan besar seperti bus.
Menurutnya, di sepanjang wilayah Desa Pekuwon terdapat sejumlah lembaga pendidikan, sekolah, hingga pondok pesantren yang cukup aktif mengadakan kegiatan luar daerah seperti ziarah maupun kunjungan pendidikan.
“Di sini ada sekolah dan pondok pesantren. Sering ada kegiatan ziarah ataupun kegiatan luar kota yang menggunakan bus. Belum lagi organisasi seperti Fatayat dan Muslimat yang juga kadang membutuhkan akses kendaraan besar,” ujarnya.
Ia menilai, kebijakan pembatasan akses jalan seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi terbaik yang tidak hanya berorientasi pada pembatasan kendaraan bertonase besar, tetapi juga tetap memperhatikan kelancaran mobilitas warga, lembaga pendidikan, maupun kegiatan sosial keagamaan di wilayah tersebut.
Warga Dorong Rambu dan Penerangan Jalan Dioptimalkan
Sementara salah seorang tokoh masyarakat Tuban menilai, selain wacana pemasangan portal resmi, masyarakat juga berharap Pemkab Tuban tidak hanya fokus pada pembangunan pembatas jalan semata. Warga menilai penataan keselamatan lalu lintas di jalur poros Pekuwon harus dilakukan secara menyeluruh.
Salah satu hal yang dinilai mendesak adalah pemasangan rambu lalu lintas dan papan peringatan di sepanjang ruas jalan tersebut agar pengendara mendapatkan informasi yang jelas sebelum memasuki jalur tertentu.
Di sisi lain, warga juga berharap lampu penerangan jalan dapat lebih dioptimalkan. Sebab selama ini kondisi ruas jalan poros di seoanjang jalan tersebut dinilai masih minim penerangan, terutama pada malam hari, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dirinya juga menilai, jika pemerintah daerah benar-benar serius ingin melakukan penataan kelas jalan dan pembatasan kendaraan bertonase besar, maka kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara menyeluruh dan terukur di berbagai wilayah Kabupaten Tuban, bukan hanya terfokus pada satu titik tertentu saja.
“Wacana pemasangan portal juga dinilai perlu dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap kawasan jalan lain yang memiliki persoalan serupa, termasuk penguatan rambu, penerangan jalan, serta pengawasan kendaraan berat agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat,” katanya.
Polemik Portal Jadi Ujian Tata Kelola Jalan
Sebelumnya, keberadaan portal beton di jalur poros Desa Pekuwon menuai polemik karena diduga dipasang tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Bahkan, sejumlah warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun sosialisasi sebelum portal berdiri.
Dalam perspektif hukum, pemasangan penghalang permanen di jalan kabupaten tanpa izin dapat berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Polemik ini juga memunculkan kritik terhadap tata kelola pengawasan kelas jalan di Kabupaten Tuban, termasuk pentingnya penataan rambu, penetapan kelas jalan, dan mekanisme pembatasan kendaraan yang sesuai regulasi serta standar keselamatan lalu lintas.
Kesimpulan
Akhitnya, polemik portal Pekuwon tidak lagi sekadar soal pembatas jalan, tetapi juga menjadi ujian tata kelola kebijakan pemerintah daerah dalam penataan kelas jalan dan keselamatan lalu lintas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tuban tidak hanya fokus pada pemasangan portal, tetapi juga memperkuat rambu lalu lintas, penerangan jalan, serta pengawasan kendaraan berat agar kebijakan yang diterapkan benar-benar aman, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Oleh : M. Zainuddin




