Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Dinamika PIP di Tuban : Buku Tabungan Disimpan Sekolah, Struk Penarikan Dana Disebut Dikumpulkan Kembali (Jilid 2)

TUBAN, Lingkaralam.com — Penelusuran media terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kabupaten Tuban mengungkap informasi lanjutan mengenai pengelolaan rekening penerima bantuan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber, buku tabungan yang berkaitan dengan rekening PIP disebut berada dalam penguasaan pihak sekolah setelah proses pembukaan rekening selesai dilakukan. Sementara kepada orang tua atau wali murid, yang diserahkan hanya kartu ATM.

Salah seorang wali murid mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terkait penyimpanan buku tabungan tersebut.

“Yang saya pegang hanya ATM. Buku tabungannya di sekolah. Kalau ATM terblokir baru ambil buku tabungannya,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Media juga memperoleh informasi bahwa setelah dana PIP dicairkan, struk atau bukti transaksi penarikan dana disebut diminta untuk diserahkan kembali kepada pihak sekolah. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut terkait tujuan dan dasar administrasi yang digunakan.

Temuan tersebut menambah daftar pertanyaan yang sebelumnya muncul terkait pola penerima bantuan yang disebut berganti dari tahun ke tahun. Sejumlah wali murid mengaku anak mereka pernah menerima bantuan pada satu tahun, namun tidak tercantum sebagai penerima pada tahun berikutnya, sebelum kembali menerima bantuan pada periode selanjutnya.

Dalam penelusuran sebelumnya, media juga memperoleh informasi mengenai adanya siswa di salah satu SD swasta yang disebut hanya menerima dana sebesar Rp100 ribu. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen rekening maupun keterangan resmi dari pihak terkait.

Padahal berdasarkan ketentuan Program Indonesia Pintar, peserta didik jenjang SD pada umumnya menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun, jenjang SMP sebesar Rp750 ribu per tahun, sedangkan peserta didik SMA dan SMK menerima Rp1,8 juta per tahun. Besaran tersebut dapat berbeda untuk siswa baru maupun siswa pada kelas akhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan, mencegah putus sekolah, serta meringankan beban biaya pendidikan.

Karena itu, transparansi dalam pengelolaan rekening dan penyaluran bantuan menjadi aspek penting untuk memastikan dana yang bersumber dari anggaran negara tersebut benar-benar diterima oleh siswa yang berhak sesuai ketentuan.

DPRD Tuban diharapkan memanggil Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), menyusul munculnya berbagai pertanyaan publik terkait pola penerima bantuan, pengelolaan ATM dan buku tabungan, serta kesesuaian penyaluran dana kepada siswa penerima manfaat.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai berbagai informasi yang berkembang di lapangan.

Catatan Redaksi : Seluruh informasi dalam laporan ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman. Media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Oleh : M. Zainuddin. 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!