Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

Biaya Pendidikan di SMAN 1 Soko Tuban Jadi Perhatian Publik, Wali Murid Keluhkan Besarnya Pengeluaran

Tuban, Lingkaralam.com — Besarnya biaya pendidikan yang harus dipersiapkan wali murid di SMAN 1 Soko, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian publik. Sejumlah komponen biaya yang dibebankan kepada siswa disebut mencapai jutaan rupiah dalam satu tahun ajaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah wali murid, terdapat biaya sumbangan atau infaq sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Selain itu, siswa juga disebut membeli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp370 ribu setiap semester atau sekitar Rp740 ribu dalam satu tahun.

Tak hanya itu, terdapat pula biaya kalender sekolah sebesar Rp35 ribu dan biaya kegiatan rekreasi yang disebut mencapai Rp1.580.000 per siswa.

Jika diakumulasikan, total pengeluaran yang harus disiapkan wali murid dalam satu tahun ajaran disebut mencapai lebih dari Rp3,5 juta, di luar kebutuhan lain seperti seragam, transportasi, dan perlengkapan sekolah.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan nominal tersebut, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Kalau ditotal cukup besar. Belum kebutuhan sekolah lainnya, apalagi kalau anak sekolah lebih dari satu,” ujar salah satu wali murid kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).

Terkait persoalan sumbangan maupun pungutan di lingkungan sekolah, pemerintah telah mengatur melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan.

Namun pada Pasal 10 ayat (2), disebutkan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Sementara terkait pengadaan buku pelajaran, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 mengatur bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli buku tertentu kepada sekolah maupun pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Soko belum memberikan keterangan resmi terkait rincian biaya maupun mekanisme pelaksanaannya.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!