Bojonegoro, Lingkaralam.com — Dugaan pungutan terhadap wali murid mencuat di SDN 2 Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Informasi tersebut diperoleh awak media dari keterangan sejumlah wali murid pada Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat penarikan dana dengan nominal berbeda di masing-masing jenjang kelas. Untuk kelas 1 disebut sebesar Rp472 ribu, kelas 2 Rp449 ribu, kelas 3 Rp510 ribu, kelas 4 Rp451 ribu, kelas 5 Rp440 ribu, dan kelas 6 sebesar Rp465 ribu.
Sejumlah wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku penarikan dana itu disampaikan dengan alasan kebutuhan sekolah, mulai dari pembelian buku hingga keperluan penunjang lainnya.
Meski demikian, sebagian wali murid mengaku merasa keberatan dengan nominal yang dibebankan. Mereka juga khawatir apabila tidak mengikuti permintaan tersebut, anak-anak mereka akan merasa kurang nyaman di lingkungan sekolah.
“Kalau tidak ikut, khawatir anak jadi tidak nyaman di sekolah,” ujar salah satu wali murid kepada awak media.
Munculnya dugaan pungutan tersebut memantik perhatian masyarakat. Pasalnya, sekolah negeri pada prinsipnya telah memperoleh dukungan anggaran pendidikan dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun sumber anggaran lain yang sah.
Dalam ketentuan hukum, pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menyebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Selain itu, pada Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dasar penarikan dana, transparansi penggunaan anggaran, hingga mekanisme yang diterapkan pihak sekolah.
Wali murid berharap pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi keresahan berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya evaluasi apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa membebani wali murid.(Redaksi).



