Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Izin Tersendat, Penindakan Melaju : Ihwal Penyegelan dan Penyitaan Tower di Tuban, dari Kewenangan hingga Legalitas (Jilid 5)

Berita Investigasi

Rangkaian investigasi ini menelusuri keterkaitan antara proses perizinan yang berlarut, ketidaksinkronan birokrasi, hingga berujung pada tindakan penertiban di lapanga, mengungkap persoalan sebagai satu kesatuan yang saling terhubung”.


Penertiban yang Mengundang Pertanyaan

TUBAN, Lingkaralam.com – Tindakan penertiban terhadap sebuah menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban memicu polemik serius. Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sarpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban melakukan penyitaan alat penunjang sekaligus penyegelan panel listrik yang menjadi sumber utama operasional.

Dampaknya langsung terasa: tower berhenti beroperasi, layanan komunikasi terganggu, dan kerugian mulai muncul.

Namun sorotan tidak berhenti pada tindakan di lapangan, melainkan pada proses yang mendahuluinya.

Pihak pemilik tower mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum tindakan dilakukan.

“Tidak ada surat peringatan, tidak ada penjelasan. Tiba-tiba alat diambil dan listrik disegel. Kami langsung berhenti beroperasi,” ujarnya kala itu.

Di Batas Kewenangan dan Prosedur

Tindakan di lapangan diduga melibatkan unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Secara hukum, PPNS memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.

Dalam sistem penegakan hukum, PPNS bekerja dalam koordinasi dengan Kepolisian. Artinya, tindakan yang bersifat represif, termasuk penyegelan harus memenuhi:

  • dasar hukum yang jelas,
  • prosedur yang sah,
  • serta koordinasi dengan kepolisian, termasuk .

Tanpa itu, tindakan berpotensi kehilangan legitimasi hukumnya.

Penyitaan: Titik Paling Krusial

Dari seluruh rangkaian tindakan, aspek penyitaan menjadi sorotan paling tajam.

Dalam KUHAP, penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan pidana yang mensyaratkan:

  • kewenangan penyidik,
  • kepentingan pembuktian,
  • prosedur formal,
  • serta legitimasi hukum.

Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tindakan penyitaan berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
apakah tindakan tersebut benar merupakan proses hukum, atau sekadar tindakan administratif yang melampaui batas kewenangan?

Pendekatan Administratif yang Terlewat?

Apabila persoalan berkaitan dengan perizinan, maka pendekatan yang seharusnya digunakan adalah administratif.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, setiap tindakan pemerintah harus memenuhi prinsip:

  • legalitas,
  • keterbukaan,
  • proporsionalitas,
  • dan akuntabilitas.

Selain itu, sanksi administratif harus dilakukan secara bertahap, bukan langsung pada tindakan ekstrem seperti penyegelan.

Sistem yang Tidak Sejalan

Di balik tindakan di lapangan, muncul persoalan yang lebih mendasar: ketidaksinkronan sistem perizinan.

Secara nasional, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mendorong percepatan investasi melalui sistem OSS berbasis risiko. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditargetkan selesai maksimal 28 hari kerja.

Namun di tingkat daerah, implementasi dinilai belum sepenuhnya selaras.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur di OSS, tapi masih diminta verifikasi tambahan yang tidak jelas acuannya. Prosesnya jadi berulang dan lama,” ujar perwakilan provider.
“Yang kami rasakan, sistemnya bukan mempermudah, tapi seolah memperlambat,” tambahnya.

Potensi Maladministrasi dan Ruang Abu-Abu

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang melarang pelayanan berlarut-larut.

Ketidaksinkronan antara sistem pusat dan implementasi daerah menciptakan ruang abu-abu:

  • dokumen dinyatakan lengkap,
  • namun proses tidak berjalan,
  • atau berulang tanpa kepastian waktu.

Situasi ini menempatkan pelaku usaha dalam posisi sulit : telah berupaya patuh, namun tetap berisiko terkena penindakan.

Paradoks Penegakan

Peran Satpol PP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 adalah menegakkan Perda sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Namun yang terjadi di lapangan menunjukkan pola berbeda:

  • pelayanan berjalan lambat,
  • penegakan berjalan cepat.

Ketidakseimbangan ini memunculkan kesan bahwa penindakan dilakukan sebelum proses pembinaan dan klarifikasi diselesaikan.

Uji Bukti dan Dokumen

Memasuki tahap krusial, legalitas tindakan kini diuji melalui bukti dan dokumen.

Dokumen yang seharusnya ada meliputi:

  • surat perintah,
  • berita acara penyegelan,
  • berita acara penyitaan,
  • dasar hukum spesifik,
  • serta bukti koordinasi dengan Polres Tuban.

Namun hingga kini, dokumen tersebut belum disampaikan secara terbuka.

Dalam hukum, ketiadaan dokumen dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan tindakan.

Dari Dugaan ke Sengketa Hukum

Jika pada awalnya persoalan ini berupa polemik administratif, kini arahnya menguat ke potensi sengketa hukum.

Tiga aspek utama akan menjadi penentu:

  1. Kewenangan,
  2. Prosedur,
  3. Bukti.

Pihak yang dirugikan pun mulai mempertimbangkan langkah hukum, antara lain:

  • gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
  • gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum,
  • hingga laporan maladministrasi.

“Kami hanya butuh kepastian. Kalau ini tidak sah, kami akan tempuh jalur hukum,” kata perwakilan pihak terdampak.

Harapan akan Kepastian

Di tengah situasi ini, harapan pelaku usaha mengerucut pada satu hal: kepastian hukum dan kepastian proses.

Harapan tersebut juga diarahkan kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky agar mampu menyelaraskan sistem pelayanan dan penegakan di daerah.

“Proses yang jelas, waktu yang jelas, dan aturan yang konsisten yang kami butuhkan,” harap perwakilan provider.

Penutup

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari:

  • sistem perizinan yang belum sinkron,
  • prosedur yang tidak transparan,
  • serta penggunaan kewenangan yang dipertanyakan.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu tindakan penyegelan, tetapi integritas sistem hukum dan tata kelola pemerintahan itu sendiri.

Bismillah…pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan refleksi bersama agar pelayanan publik dan penegakan hukum dapat berjalan selaras, transparan, dan berkeadilan.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!