Tuban, Lingkaralam.com — Keberadaan bangunan pagar yang berdiri di area bahu jalan Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mulai menjadi perhatian publik. Bangunan yang berada di ruas jalan kabupaten, tepat di depan sebuah sekolah tersebut, dinilai memunculkan persoalan terkait tata ruang jalan dan fungsi kawasan lalu lintas.
Sejumlah warga menilai posisi pagar terlalu dekat dengan badan jalan sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi ruang manfaat jalan, terutama dalam jangka panjang ketika pemerintah melakukan pengembangan maupun pelebaran infrastruktur jalan.
“Kalau dilihat secara kasat mata, posisi pagar memang sangat dekat dengan badan jalan. Kondisi seperti ini dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan saat ada pengembangan jalan ke depan,” ujar seorang warga kepada Lingkaralam.com, Rabu (29/4/2026).
Menurut warga, keberadaan bangunan permanen di sekitar ruas jalan kabupaten seharusnya tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan batas ruang milik jalan agar fungsi jalan sebagai fasilitas publik tidak terganggu.
Sorotan masyarakat muncul karena area bahu jalan pada dasarnya memiliki fungsi strategis, tidak hanya sebagai ruang pengaman lalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari koridor pengembangan infrastruktur daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa bahu jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang berfungsi menunjang keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menjelaskan bahwa ruang milik jalan mencakup badan jalan, saluran tepi, ambang pengaman, hingga ruang tertentu yang diperuntukkan bagi kebutuhan pengamanan dan pengembangan jalan.
Selain regulasi nasional, ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut bertujuan menjaga keteraturan tata ruang serta mencegah penyempitan akses publik di kawasan jalan.
Tak hanya itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 menegaskan bahwa bangunan di sekitar jalan tidak diperbolehkan mengganggu fungsi jalan, jarak pandang pengguna jalan, maupun fasilitas pendukung seperti drainase dan bahu jalan.
Karena itu, warga berharap persoalan tersebut tidak dipandang sebatas persoalan bangunan fisik semata, melainkan juga bagian dari pentingnya pengawasan tata ruang dan perlindungan fungsi infrastruktur publik.
“Harapan warga tentu pemerintah daerah, khususnya Dinas PUPR-PRKPB Kabupaten Tuban, bisa melakukan peninjauan langsung agar ada kejelasan terkait posisi bangunan tersebut,” kata warga lainnya.
Hingga kini, keberadaan pagar tersebut masih menjadi perbincangan masyarakat sekitar. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat melakukan evaluasi lapangan secara objektif guna memastikan seluruh pemanfaatan ruang di sekitar jalan tetap sesuai regulasi serta tidak menimbulkan persoalan tata ruang di kemudian hari.(Redaksi).




