Selasa, April 28, 2026
spot_img

Dari Perizinan ke Penyegelan dan Penyitaan : Mengurai Aspek Hukum di Balik Kasus Tower Tuban (Jilid 2)

Berita Investigasi 

TUBAN, Lingkaralam.com – Di tengah geliat pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Bumi Wali, muncul sebuah dinamika hukum yang memantik perhatian. Sebuah menara telekomunikasi yang perizinannya masih dalam tahap berproses, mendadak terhenti operasionalnya. Bukan karena kendala teknis, melainkan akibat pemasangan garis pembatas dan segel oleh aparat.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tindakan tersebut telah sepenuhnya berpijak pada koridor hukum yang tepat, atau justru menyisakan ruang perdebatan dalam perspektif hukum acara?

Persimpangan Administratif dan Pidana

Peristiwa ini bermula dari pembangunan fisik menara oleh pihak penyelenggara, meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya terbit. Dalam kerangka regulasi daerah, kondisi tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori pelanggaran administratif.

Namun, langkah yang diambil di lapangan berkembang lebih jauh. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan tindakan penyegelan, bahkan dalam beberapa hal turut mengamankan perangkat operasional. Di sinilah muncul titik krusial: batas antara penegakan administratif dan tindakan dalam ranah pidana.

Seorang praktisi hukum yang dihubungi menyampaikan pandangannya secara hati-hati. Menurutnya, terdapat potensi kekeliruan dalam memahami batas kewenangan. PPNS memang memiliki fungsi penyidikan, namun penggunaannya tetap harus merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kerangka penyidikan, maka seluruh prosedur dalam KUHAP seyogianya menjadi rujukan utama, termasuk aspek perizinan dari pengadilan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Catatan atas Prosedur

Berdasarkan penelusuran, terdapat indikasi bahwa dalam sejumlah kasus, tindakan penyegelan belum sepenuhnya disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 KUHAP, khususnya terkait tindakan yang memiliki konsekuensi serupa dengan penyitaan.

Selain itu, dari sudut pandang hukum administrasi, pelanggaran perizinan pada prinsipnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif, seperti teguran, denda, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam konteks ini, sejumlah kalangan menilai perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjadi perluasan kewenangan (ultra vires) atau penggunaan kewenangan yang melampaui batas yang ditentukan.

Ruang Uji di Meja Hukum

Dinamika ini membuka ruang bagi upaya hukum dari pihak penyelenggara menara. Beberapa langkah yang secara normatif dapat ditempuh antara lain:

  • Gugatan ke PTUN, untuk menguji aspek prosedural dan substansi dari tindakan penyegelan dalam perspektif hukum administrasi negara.
  • Permohonan praperadilan, apabila tindakan tersebut dinilai memiliki karakter sebagai upaya paksa dalam ranah pidana tanpa prosedur yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah daerah melalui perangkat penegak peraturan tentu memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Namun demikian, dalam prinsip negara hukum, setiap tindakan penegakan tetap dituntut untuk selaras dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menjaga Keseimbangan

Peristiwa ini pada akhirnya mencerminkan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dalam penegakan aturan dan ketelitian dalam menjalankan prosedur hukum. Kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta legitimasi tindakan aparat, keduanya hanya dapat terjaga apabila berjalan dalam koridor yang sama.

Seperti diketahui, PPNS memiliki kewenangan penyidikan terbatas sesuai bidangnya, namun pelaksanaannya tetap berada dalam koordinasi dan pengawasan kepolisian. Setiap tindakan dalam ranah pro justitia, khususnya yang bersifat upaya paksa, mensyaratkan sinergi serta pemberitahuan kepada penyidik Polri agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui saluran komunikasi.

Ulasan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menghadirkan perspektif yang berimbang. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan aturan dan penghormatan terhadap prosedur hukum sejatinya merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!