Berita Investigasi
Subjudul:
Rangkaian ulasan ini merupakan sinopsis Jilid 1 hingga Jilid 3, menelusuri keterkaitan antara proses perizinan yang berlarut, ketidaksinkronan birokrasi, hingga berujung pada tindakan penertiban di lapangan, sebagai satu kesatuan persoalan yang saling terhubung.
Penertiban yang Mengundang Pertanyaan
Tindakan penertiban terhadap sebuah tower telekomunikasi di salah satu wilayah Kabupaten Tuban memunculkan polemik. Aparat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tiban melakukan penyitaan alat penunjang sekaligus penyegelan panel listrik yang menjadi sumber utama operasional.
Dampaknya langsung terasa: tower berhenti beroperasi, layanan komunikasi terganggu, dan kerugian mulai muncul.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya tindakan tersebut, melainkan proses yang mendahuluinya.
Pihak pemilik tower mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum tindakan dilakukan.
“Tidak ada surat peringatan, tidak ada penjelasan. Tiba-tiba alat diambil dan listrik disegel. Kami langsung berhenti beroperasi,” ujarnya.
Di Batas Kewenangan dan Prosedur
Di lapangan, tindakan tersebut diduga melibatkan unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun secara hukum, kewenangan PPNS terbatas pada fungsi penyidikan, bukan tindakan eksekusi.
Dalam KUHAP, penyitaan mensyaratkan prosedur ketat, termasuk izin pengadilan dan tujuan pembuktian pidana.
Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, tindakan dapat dinilai cacat prosedur.
Di sisi lain, apabila persoalan berkaitan dengan perizinan, maka pendekatan yang seharusnya digunakan adalah administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) adalah dasar hukum utama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel
Sistem yang Tidak Sejalan
Di balik tindakan di lapangan, muncul persoalan yang lebih mendasar: sistem perizinan yang belum berjalan selaras.
Secara nasional UU Nomor 6 Tahun 2023 , mendorong percepatan investasi melalui sistem OSS berbasis risiko. Bahkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2023, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibatasi maksimal 28 hari kerja.
Namun di Tuban, proses tersebut dinilai belum sesuai dari harapan.
Perwakilan provider mengungkapkan bahwa kendala utama justru terjadi pada tahap verifikasi di daerah.
“Kami sudah berusaha mengikuti semua prosedur di OSS, tapi masih diminta verifikasi tambahan yang tidak jelas acuannya. Prosesnya jadi berulang dan lama,” ujarnya.
“Yang kami rasakan, sistemnya bukan mempermudah, tapi seolah memperlambat.” tambahnya.
Potensi Maladministrasi dan Ruang Abu-Abu
Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 yang melarang pelayanan berlarut-larut.
Ketidaksinkronan antara sistem pusat dan implementasi daerah menciptakan ruang abu-abu:
- dokumen dinyatakan lengkap
- namun adakalanya proses tidak bergerak
Situasi ini menempatkan pelaku usaha dalam posisi sulit: telah berupaya patuh, namun tetap berisiko terkena penindakan.
Paradoks Penegakan
Peran Sattpol PP berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 adalah menegakkan Perda yang seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium).
Namun yang terjadi di Tuban seolah menunjukkan pola berbeda:
- pelayanan berjalan lambat
- penegakan berjalan cepat
Ketidakseimbangan ini memunculkan kesan bahwa penindakan dilakukan sebelum proses pembinaan selesai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Dari Birokrasi ke Konflik
Kasus ini menunjukkan pola yang berulang:
- izin belum selesai
- aktivitas dianggap melanggar
- penindakan dilakukan
Padahal, dalam prinsip administrasi, pembinaan seharusnya didahulukan sebelum penegakan.
Tanpa sinkronisasi, birokrasi yang lambat justru berpotensi melahirkan konflik yang seharusnya dapat dihindari.
Harapan akan Kepastian
Di tengah situasi tersebut, harapan pelaku usaha sebenarnya sederhana: kepastian.
Harapan itu ditujukan kepada Bupati Tiban, Aditya Halindra Faridzky agar mampu menyelaraskan sistem pelayanan dan penegakan di daerah.
“Kami hanya butuh kepastian. Proses yang jelas, waktu yang jelas, dan tidak ada perbedaan di lapangan. Kalau sistem berjalan baik, InsyaAllah semua proses juga akan berjalan dengan baik,” ujar perwakilan provider.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar izin atau investasi, melainkan soal kepercayaan, bahwa aturan dijalankan secara konsisten, dan pelayanan benar-benar hadir untuk memberi kepastian.
Pada akhirnya, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan salah satu pihak, melainkan sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh atas persoalan yang terjadi. Harapannya, ini dapat menjadi bahan refleksi bersama untuk memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat koordinasi antar pihak, serta menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi semua.
Oleh : M. Zainuddin




