TUBAN, Lingkaralam.com — Keberadaan gudang pengelolaan oli bekas di kawasan bukit kapur, tepatnya di perbatasan Rengel – Desa Daor, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menuai protes dari warga setempat.
Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan limbah berbahaya dan beracun (B3), yang dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar, termasuk lahan pertanian milik warga.
Sejumlah warga mengaku resah. Mereka menilai aktivitas pengelolaan oli bekas itu telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merusak ekosistem di sekitar lokasi, terutama tanaman yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Limbahnya itu diduga merembes ke tanah dan masuk ke tanaman warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, warga juga mengungkapkan bahwa oli bekas tersebut diduga diolah secara sederhana di dalam gudang. Setelah melalui proses pengendapan, cairan kemudian diangkut menggunakan kendaraan tangki.
“Setelah diendapkan, baru diambil pakai mobil tangki. Aktivitas ini sudah berjalan lama,” imbuhnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan lingkungan. Terlebih, lokasi gudang berada di area terbuka kawasan kapur yang rentan terhadap peresapan limbah.
Warga pun berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah serta dinas terkait untuk melakukan peninjauan dan penegakan aturan terhadap aktivitas tersebut.
“Harapannya segera ada tindakan. Jangan sampai dampaknya semakin luas,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai dugaan pencemaran tersebut.(Red).




