TUBAN, Lingkaralam.com – Aktivitas penampungan oli bekas di Kabupaten Tuban mulai terendus. Sedikitnya dua titik lokasi diduga menjadi tempat penampungan sementara limbah tersebut, masing-masing berada di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, dan Desa Daor, Kecamatan Grabagan.
Temuan ini memunculkan tanda tanya serius. Sebab, jika benar digunakan untuk menampung oli bekas dalam jumlah tertentu, maka aktivitas itu tidak bisa dipandang sebagai kegiatan biasa. Pengelolaan oli bekas menyentuh langsung aspek lingkungan hidup, keselamatan, legalitas usaha, hingga potensi pencemaran.
Di lapangan, aktivitas semacam ini kerap luput dari perhatian publik karena berlangsung tertutup, jauh dari sorotan, dan tidak selalu terlihat mencolok dari luar. Namun justru dari pola seperti itulah, kecurigaan warga mulai tumbuh.
Sorotan mengarah pada keberadaan bangunan atau titik yang disebut warga kerap digunakan sebagai lokasi penampungan oli bekas. Meski belum ada keterangan resmi dari pengelola, warga mempertanyakan apa sebenarnya aktivitas yang berlangsung di dalamnya, dari mana asal material yang masuk, dan ke mana hasil tampungan itu akan didistribusikan.
Jika benar terdapat kegiatan penampungan oli bekas, maka ada serangkaian kewajiban hukum dan teknis yang semestinya dipenuhi. Pertanyaannya, apakah dua lokasi itu telah mengantongi izin, memiliki standar penyimpanan, dan diawasi secara resmi?
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Oli bekas bukan sekadar cairan sisa mesin. Dalam konteks tertentu, material ini dapat masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama bila berasal dari kegiatan usaha, bengkel, industri, alat berat, atau aktivitas operasional lain yang menghasilkan residu berisiko terhadap lingkungan.
Yang paling dikhawatirkan warga adalah kemungkinan rembesan limbah ke tanah, pencemaran saluran air, bau menyengat, serta risiko gangguan lingkungan apabila penyimpanan dilakukan tanpa standar perlindungan yang layak.
Jika aktivitas penampungan dilakukan secara sembarangan, maka dampaknya tidak hanya berhenti pada lokasi gudang. Dalam jangka panjang, pencemaran dapat menjalar ke lahan warga, drainase, sawah, bahkan sumber air di sekitar titik kegiatan.
“Kalau memang itu tempat oli bekas, harus jelas. Jangan sampai lingkungan yang jadi korban,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Secara kasat mata, bangunan gudang mungkin terlihat seperti tempat penyimpanan umum. Namun jika di dalamnya terdapat oli bekas yang ditampung, dikumpulkan, atau dipindahkan, maka aktivitas tersebut masuk ke ranah pengelolaan limbah yang diatur secara ketat oleh negara.
Di sinilah persoalan menjadi serius. Sebab, penampungan limbah bukan urusan sederhana. Ada syarat yang harus dipenuhi, mulai dari:
- wadah penyimpanan aman,
- lokasi kedap dan terlindung,
- pengendalian tumpahan,
- administrasi asal-usul limbah,
- hingga jalur distribusi ke pengelola resmi.
Tanpa itu semua, aktivitas penampungan oli bekas berpotensi masuk ke wilayah abu-abu yang patut diawasi secara ketat.
Pengelolaan limbah di Indonesia sudah diatur cukup tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan larangan perbuatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 mengatur lebih rinci tata cara dan persyaratan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah B3.
Artinya, jika sebuah lokasi digunakan untuk menampung oli bekas, maka aktivitas tersebut seharusnya tidak bisa berjalan tanpa kepastian legalitas dan standar teknis yang jelas.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar “ada atau tidak ada gudang”, melainkan apa yang sebenarnya berlangsung di dalamnya, dan apakah seluruh aktivitas itu berjalan sesuai aturan.
Dengan munculnya dua titik berbeda di wilayah Semanding dan Rengel, publik mulai menunggu langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum.
Pemeriksaan yang dibutuhkan bukan hanya administratif, tetapi juga verifikasi fisik di lapangan:
- apakah ada drum atau tangki penyimpanan,
- apakah terdapat bekas tumpahan,
- bagaimana sistem pengamanan lokasi,
- serta apakah terdapat dokumen dan alur distribusi limbah yang sah.
Jika aktivitas tersebut benar adanya dan tidak memenuhi ketentuan, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan lewat imbauan atau pembinaan semata. Harus ada ketegasan penegakan aturan agar lingkungan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung risiko.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang diduga mengelola dua lokasi tersebut, baik terkait status usaha, legalitas, sumber oli bekas, maupun sistem penanganan limbah yang dilakukan.
Lingkaralam.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pengelola lokasi, pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi teknis yang berwenang.
Jika benar aktivitas ini berjalan sesuai prosedur, publik tentu berhak mengetahui. Namun jika sebaliknya, maka pengawasan tidak boleh lagi datang terlambat.(Red).




