Rabu, April 1, 2026
spot_img

Praktik Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban Terendus, Warga Minta Polisi Bertindak

TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mencuat ke permukaan. Praktik yang diduga melibatkan penimbunan dan penyaluran solar subsidi ke sektor non-subsidi itu disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar.

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sementara solar subsidi itu berada di sebuah gudang tertutup pagar tembok di kawasan Kecamatan Plumpang. Di dalam lokasi tersebut, tampak puluhan jeriken berukuran sekitar 30 hingga 35 liter yang diduga digunakan sebagai wadah penimbunan solar subsidi.

Berdasarkan keterangan warga, modus operandi yang diduga digunakan pelaku yakni dengan membeli solar subsidi secara berulang dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan angkut. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan dibawa ke gudang untuk disimpan sementara sebelum diduga dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.

“Sebenarnya kegiatan seperti itu sudah lama. Hanya saja lokasi penimbunannya sering berpindah-pindah,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menyebut, aktivitas tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi jatah solar subsidi bagi masyarakat yang memang berhak menerima, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, transportasi umum, dan sektor pelayanan publik.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan QR Code dalam proses pembelian BBM subsidi. Beberapa QR Code yang dipakai, menurut informasi warga, diduga bukan atas nama pengguna sebenarnya dan bahkan disebut-sebut berasal dari sektor yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pertanian.

“Kami berharap aparat penegak hukum dan Pertamina benar-benar melakukan pengawasan yang ketat. Karena kalau dibiarkan, praktik seperti ini makin marak dan dilakukan terang-terangan,” kata warga lainnya.

Maraknya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut memunculkan keprihatinan publik. Masyarakat mendesak adanya langkah konkret dari aparat kepolisian, instansi pengawas, serta pihak Pertamina untuk menelusuri rantai distribusi solar subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Secara regulasi, penyaluran dan penggunaan BBM subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang statusnya masih berlaku dengan perubahan lanjutan. Selain itu, pengendalian distribusi Solar subsidi untuk kendaraan angkutan juga diatur melalui kebijakan BPH Migas, termasuk pengawasan terhadap volume dan konsumen pengguna yang berhak.

Adapun terkait sanksi pidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Sementara itu, Pertamina Call Center 135 juga tersedia sebagai saluran pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM subsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga tersebut. Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada aparat penegak hukum, pihak Pertamina, maupun instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Tim/Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!