BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jalan beton melalui Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Teleng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, mulai menuai sorotan publik.
Sorotan tersebut tidak hanya tertuju pada progres fisik pekerjaan di lapangan, melainkan juga pada penggunaan material hurugan pedel di jalan yang diduga berasal dari sumber tambang bermasalah atau belum memiliki kejelasan legalitas secara utuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta di lapangan, material uruk pedel yang digunakan dalam proyek itu patut diduga berasal dari aktivitas penambangan yang belum sepenuhnya terang, baik dari sisi asal-usul material, jalur distribusi, maupun kelengkapan dokumen perizinannya.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak dapat dianggap sepele. Sebab, proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah seharusnya memakai material yang jelas sumbernya, sah secara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik pekerjaan konstruksi, material hurugan pedel memang kerap dianggap sebagai bagian pelengkap atau penunjang badan jalan. Namun demikian, material tersebut tetap menjadi unsur penting dalam pekerjaan lapangan, khususnya untuk menopang dan merapikan sisi konstruksi.
Karena itu, asal material urugan tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil.
Sebab ketika material yang digunakan dalam proyek pemerintah diduga berasal dari sumber tambang yang legalitasnya belum jelas, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada aspek teknis lapangan semata. Situasi itu sudah menyentuh ranah kepatuhan hukum, tata kelola pengadaan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Asal Material Dipertanyakan
Dari temuan di lapangan, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban terang.
Siapa pihak yang memasok material hurugan pedel tersebut? Dari lokasi tambang mana material itu diambil? Dan apakah asal-usul serta legalitas material tersebut benar-benar telah diverifikasi sebelum digunakan dalam proyek?
Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai penting, mengingat penggunaan material dari sumber yang belum terang legalitasnya berpotensi membuka persoalan yang lebih luas.
Bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut lemahnya pengawasan dalam rantai pasok proyek desa.
Jika benar material urugan pedel di proyek Desa Teleng berasal dari sumber tambang yang belum memenuhi ketentuan, maka kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah serius dalam pengendalian pelaksanaan proyek.
Padahal, pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada target fisik selesai, tetapi juga wajib memastikan seluruh proses pengadaannya berjalan sesuai aturan.
Artinya, proyek jalan beton yang tampak selesai di permukaan tidak otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan di balik proses pengadaan dan distribusi materialnya.
Pengawasan Jangan Hanya Berhenti pada Fisik
Sorotan terhadap proyek BKKD di Desa Teleng ini juga memunculkan dorongan agar pengawasan tidak semata dilakukan pada panjang, lebar, volume, atau ketebalan jalan.
Lebih dari itu, pengawasan seharusnya menyentuh aspek yang sering luput dari perhatian, yakni asal-usul material, dokumen distribusi, serta legalitas pemasok.
Sebab, apabila pengawasan hanya berfokus pada hasil akhir pekerjaan, sementara sumber material tidak pernah ditelusuri secara serius, maka tata kelola pembangunan berisiko cacat sejak dari hulu.
Dalam proyek-proyek yang dibiayai negara, setiap komponen pekerjaan—termasuk material urugan—semestinya dapat ditelusuri dengan jelas, baik dari sisi sumber pengambilan, izin usaha pertambangan, maupun kelengkapan administrasi pengiriman material.
Pemkab dan Aparat Diminta Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, publik kini menaruh harapan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, inspektorat, serta pihak-pihak terkait segera melakukan penelusuran terbuka terhadap penggunaan material hurugan pedel dalam proyek tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang legal, layak, dan sesuai ketentuan untuk proyek pemerintah.
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka persoalan itu semestinya tidak berhenti pada pembiaran, tetapi harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pembangunan desa.
Bukan Sekadar Jalan Jadi
Secara normatif, pengelolaan anggaran daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, polemik dugaan penggunaan hurugan pedel dari tambang bermasalah dalam proyek jalan beton Desa Teleng menjadi pengingat bahwa pembangunan desa tidak boleh hanya dinilai dari tampilan fisik yang selesai dikerjakan.
Lebih dari itu, yang wajib dijaga adalah integritas seluruh prosesnya.
Sebab ketika proyek desa dibangun dengan material yang legalitasnya dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pekerjaan, tetapi juga kredibilitas tata kelola pembangunan itu sendiri.
Masyarakat kini menunggu, apakah persoalan ini akan benar-benar ditelusuri secara terbuka, atau justru berlalu tanpa penjelasan yang terang.




