Rabu, Maret 18, 2026
spot_img

Biaya PTSL Desa Sidomukti Capai Rp700 Ribu, Pakar Hukum: Indikasi Pungli Nyata

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat disebut-sebut melampaui ketentuan resmi pemerintah dan memicu dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com di lapangan menyebutkan, warga setempat dikenakan biaya sebesar Rp700.000 per bidang tanah. Sementara itu, pemohon dari luar desa dikabarkan harus merogoh kocek hingga Rp800.000 per bidang.

Besaran tersebut langsung memantik reaksi dari kalangan praktisi hukum. Hasyim, S.H., advokat asal Bojonegoro, menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Penarikan biaya sebesar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu itu jelas di luar koridor hukum. Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali hanya sebesar Rp150.000,” tegasnya.

Ia menjelaskan, SKB Tiga Menteri—yang melibatkan Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa—secara tegas mengatur batas maksimal biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL.

Menurutnya, biaya Rp150.000 tersebut sudah mencakup kebutuhan dasar seperti pengadaan patok batas tanah, materai, serta operasional administrasi di tingkat desa.

“Jika ada penarikan biaya yang jauh melebihi ketentuan tanpa dasar hukum yang sah, seperti Peraturan Bupati atau kesepakatan yang tidak bersifat memaksa, maka itu patut diduga sebagai pungli,” ujarnya.

Lebih jauh, Hasyim menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang pembiayaannya sebagian besar ditanggung oleh negara, sehingga tidak seharusnya masyarakat dibebani biaya tinggi.

“Program ini untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Kalau justru dijadikan ajang menarik keuntungan, itu jelas mencederai tujuan utama PTSL,” imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Sidomukti mengaku resah dengan besaran biaya yang harus dibayarkan. Mereka berharap ada transparansi dari panitia pelaksana serta penjelasan resmi terkait dasar penarikan biaya tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia PTSL Desa Sidomukti maupun instansi terkait.
Warga pun mendesak agar pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas demi menjaga integritas program PTSL sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!