TUBAN, Lingkaralam.com – Aktivitas penambangan batu kapur di Desa Pakis, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan. Selain meninggalkan persoalan lingkungan akibat perubahan bentang alam, kegiatan tambang tersebut juga memunculkan dugaan adanya potensi kerugian negara.
Sejumlah pihak menyoroti dua persoalan utama, yakni dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat serta potensi hilangnya penerimaan daerah akibat belum jelasnya legalitas izin pertambangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penggalian berlangsung dengan intensitas tinggi. Sejumlah alat berat seperti excavator dan kendaraan pengangkut material terlihat beroperasi mengubah kontur lahan hingga membentuk cekungan besar.
Besarnya skala aktivitas tersebut membuat kebutuhan bahan bakar menjadi perhatian. Operasional alat berat dalam jumlah besar membutuhkan pasokan solar dalam volume yang tidak sedikit.
Muncul dugaan, bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan tersebut merupakan solar subsidi, bukan solar industri yang semestinya digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.
“Kalau alat berat beroperasi setiap hari, kebutuhan solar tentu besar. Jika menggunakan solar subsidi, tentu ada potensi kerugian negara karena subsidi energi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (15/6/2026).
Dugaan tersebut, apabila terbukti, dapat menimbulkan dampak ganda. Selain potensi penyalahgunaan subsidi energi, penggunaan BBM bersubsidi juga berpotensi memberikan keuntungan tidak semestinya bagi pelaku usaha karena menekan biaya operasional.
Selain persoalan BBM, status legalitas usaha pertambangan juga menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebut aktivitas tambang tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Munarto. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen perizinan resmi kegiatan pertambangan belum terlihat secara terbuka.
Padahal, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan memiliki kewajiban administratif, termasuk perizinan serta kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Pertambangan merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Jika ada aktivitas tanpa kepastian izin, maka potensi penerimaan daerah juga patut dipertanyakan,” ujar salah satu pemerhati ekonomi daerah.
Kegiatan tambang yang tidak memiliki legalitas jelas berpotensi berdampak pada hilangnya penerimaan seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta kewajiban lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Persoalan tambang kapur di Desa Pakis bukan kali pertama menjadi perhatian. Sebelumnya, lokasi tambang tersebut juga pernah dikaitkan dengan insiden kecelakaan kerja yang menewaskan operator alat berat. Kondisi itu semakin menambah pertanyaan terkait pengawasan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, instansi teknis, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Audit dan verifikasi, mulai dari legalitas izin, penggunaan bahan bakar, hingga kewajiban pajak, dinilai penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi.




