BOJONEGORO, Lingkaralam.com — Berdasarkan data SiRUP LKPP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 miliar lebih dari APBD 2026 untuk membiayai sekitar 133 paket proyek infrastruktur dasar, di mana sebanyak 98 paket proyek di antaranya diplot dengan nilai tertinggi yang hampir mencapai Rp400 juta, atau tepatnya Rp399.978.396 per sekolah. Anggaran tersebut belum meliputi aspek konsultansi perencanaan maupun pengawasan proyek.
Seluruh proyek fisik ini meliputi jenis kegiatan pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi sedang hingga berat, serta pembangunan ruang perpustakaan sekolah.
Realisasi anggaran puluhan miliar ini akan didistribusikan melalui metode Pengadaan Langsung (PL) di berbagai wilayah kecamatan, seperti Sugihwaras, Kanor, Dander, Ngraho, Kalitidu, hingga Tambakrejo
Berdasarkan data nomor 59 hingga 191 pada sistem SiRUP LKPP, nilai paket proyek terendah berada di angka Rp199 juta khusus untuk pembenahan di SD Negeri Balongrejo II, Kecamatan Sugihwaras [Dinas Pendidikan].
Pemenuhan hak siswa atas bangunan sekolah yang layak wajib mengacu pada standar teknis yang ketat.
Sementara kriteria tersebut di atas mencakup struktur bangunan utama yang kokoh dan aman bencana, kapasitas ruang kelas yang manusiawi, sirkulasi udara dan pencahayaan alami yang sehat, hingga aksesibilitas universal yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Pengerjaan di lapangan akan berfokus pada pembangunan fisik dari fondasi bawah hingga perbaikan struktur atas. Hal ini mencakup penggantian rangka atap kayu yang lapuk dengan baja ringan standar SNI, peremajaan instalasi listrik, serta penyediaan ruang membaca perpustakaan yang representatif demi keselamatan jangka panjang anak-anak sekolah.
Program ini turut mendapatkan atensi serius dari jajaran legislatif daerah. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, meminta pihak eksekutif agar bergerak lebih taktis demi memotong birokrasi yang berbelit-belit.
Dirinya menyampaikan bahwa percepatan eksekusi anggaran ini sangat mendesak karena gedung sekolah penunjang dasar merupakan kebutuhan vital yang tidak bisa ditawar lagi bagi kenyamanan para siswa dalam menuntut ilmu di kelas.
“Kami menegaskan agar segera dilaksanakan proses pembangunan dan perbaikan sarana prasarana yang telah direncanakan di tahun 2026 ini,” kata Ahmad Supriyanto, Selasa (16/6/2026).
Ia mewanti-wanti agar program fisik tersebut dikawal ketat oleh dinas, mitra serta masyarakat agar tidak kehilangan momentum pemanfaatannya.
Seperti diketahui, pembangunan fisik sarana pendidikan ini merupakan wujud nyata amanah Pasal 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai hak mutlak siswa atas fasilitas belajar yang layak, aman, dan nyaman. Oleh karena itu, pengawasan maksimal dari Dinas Pendidikan Bojonegoro dituntut harus tetap berjalan optimal di lapangan, meskipun instansi tersebut bukan merupakan dinas teknik sektoral.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan fisik juga menjadi instrumen krusial agar mutu bangunan sekolah benar-benar terjaga. Pengawalan berlapis ini penting untuk memastikan seluruh anggaran APBD 2026 sebesar puluhan miliar lebih tersebut terserap secara akuntabel, serta tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun demi mencari keuntungan atau kepentingan pribadi.
Oleh : M. Zainuddin




