Tuban, Lingkaralam.com – Dokumen bertajuk Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beredar dan menjadi perhatian publik. Dokumen tersebut memuat daftar persyaratan dan kriteria pemeriksaan lingkungan dapur SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam formulir itu tercantum identitas satuan kerja, mulai dari nama SPPG, alamat, jumlah porsi harian, jumlah penjamah makanan, hingga status kepemilikan sertifikat pelatihan keamanan pangan. Selain itu, terdapat kolom hasil penilaian yang mengacu pada sejumlah area inspeksi, di antaranya area luar bangunan, fasilitas karyawan, area penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga area pengemasan dan distribusi.
Sejumlah poin krusial menjadi sorotan. Di antaranya, halaman SPPG harus dalam kondisi bersih dan tidak tergenang, area parkir dipisahkan dari pintu masuk dapur untuk mencegah kontaminasi asap kendaraan, serta bangunan dilengkapi sistem drainase yang tidak tersumbat dan memiliki grease trap (perangkap lemak).
Dokumen itu juga menegaskan pentingnya pemisahan jalur masuk bahan baku dan produk jadi, pengendalian risiko banjir, serta pengendalian pencemaran udara seperti bau, asap, dan debu. Ventilasi udara yang memadai serta ketersediaan ruang istirahat karyawan yang bebas vektor penyakit juga menjadi bagian dari indikator penilaian.
Tak kalah penting, aspek sanitasi toilet turut diperiksa, termasuk kecukupan jumlah toilet, pemisahan antara laki-laki dan perempuan, desain yang mudah dibersihkan, serta ketentuan agar pintu atau ventilasi toilet tidak membuka langsung ke area pengolahan pangan.
Pengamat kesehatan lingkungan yang enggan disebut namanya menilai, formulir IKL tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan dapur MBG benar-benar memenuhi standar laik higiene sanitasi (SLHS). “Kalau indikator di dalam IKL tidak dipenuhi, maka potensi risiko kontaminasi pangan cukup besar,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pihak mendorong agar hasil inspeksi IKL tiap SPPG dibuka secara transparan kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab berbagai polemik terkait kualitas, keamanan, dan kelaikan dapur MBG yang belakangan menjadi sorotan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Tuban.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kelengkapan dan hasil penilaian IKL pada seluruh SPPG yang telah beroperasi.
Lingkaralam.com akan terus menelusuri perkembangan dan memastikan informasi berimbang demi kepentingan publik.
Oleh: Tim Redaksi




