Sabtu, Mei 9, 2026
spot_img

DLHP Tuban Belum Respons Soal Izin IPAL Dapur MBG, 101 SPPG Sudah Beroperasi

Tuban, Lingkaralam.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban belum memberikan respons atas konfirmasi terkait perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Tuban.

Kepala DLHP Tuban, Anthon Tri Laksono, hingga berita ini ditayangkan belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status kelengkapan izin IPAL maupun dokumen lingkungan dapur MBG yang telah beroperasi.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, saat ini terdapat 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang telah berdiri dan beroperasi di Kabupaten Tuban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 dapur telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan 12 dapur lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan penerbitan sertifikat.

SLHS merupakan standar kelayakan higiene dan sanitasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Namun, terkait pengelolaan limbah cair serta dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.

Kepastian mengenai kelengkapan izin IPAL menjadi sorotan publik. Pasalnya, operasional dapur MBG setiap hari menghasilkan limbah cair yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pertanyaan telah diajukan Lingkaralam.com kepada DLHP Tuban, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.

Adapun poin konfirmasi yang disampaikan meliputi:

Apakah seluruh dapur MBG telah memiliki dokumen lingkungan berupa SPPL atau UKL-UPL?

Apakah instalasi IPAL limbah dapur telah mengantongi persetujuan teknis atau izin dari DLH?

Apakah sudah pernah dilakukan verifikasi atau pengecekan lapangan oleh DLH Kabupaten Tuban?

Apakah dapur MBG diperbolehkan tetap beroperasi apabila izin IPAL belum lengkap?

Lingkaralam.com akan terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di Kabupaten Tuban.

Tim Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!