Selasa, Februari 24, 2026
spot_img

Menu MBG Mentoro 2 Dipertanyakan, Pesan WhatsApp Imbau Orang Tua Bungkam di Medsos

Tuban, Lingkaralam.com – Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mentoro 2 Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan publik. Foto paket makanan untuk balita yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp memicu beragam tanggapan dari warganet.

Berdasarkan foto yang diterima redaksi Lingkaralam.com, paket tersebut berisi satu buah pisang, dua butir telur ayam, satu kotak susu UHT 125 mililiter, serta satu bungkus biskuit Promina rasa blueberry 15 gram. Informasi yang beredar menyebutkan, paket itu diperuntukkan bagi balita untuk kebutuhan selama tiga hari.

Tak lama setelah foto menu tersebar, muncul tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi imbauan kepada orang tua penerima manfaat agar tidak menjadikan menu tersebut sebagai bahan perbandingan ataupun komentar di media sosial.

Dalam pesan itu, pengirim meminta agar para orang tua menerima dan mensyukuri menu yang diberikan oleh SPPG Mentoro 2. Bahkan, terdapat kalimat yang menyinggung potensi dampak terhadap keberlanjutan program apabila menu tersebut menjadi sorotan di ruang publik.

“Apapun yang dikasih MBG tolong disyukuri dengan ikhlas. Jangan dijadikan bahan perbandingan dan bahan olokan di dunia lain (medsos),” demikian bunyi pesan yang beredar.

Pesan tersebut juga memuat kekhawatiran bahwa komentar di media sosial dapat merugikan pihak tertentu dan berdampak pada penerima manfaat program.

Sorotan warganet pun beragam. Sebagian mempertanyakan standar komposisi gizi dan kesesuaian menu dengan kebutuhan nutrisi balita, sementara lainnya mengingatkan pentingnya evaluasi dan transparansi dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara MBG maupun SPPG Mentoro 2 terkait standar menu harian, rincian kandungan gizi, serta klarifikasi atas pesan WhatsApp yang beredar tersebut.

Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi, termasuk mengenai mekanisme penyusunan menu, durasi distribusi, serta sistem evaluasi program MBG di wilayah tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!