Tuban, Lingkaralam.com – Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan publik. Dari lima unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program strategis nasional tersebut, diduga belum seluruhnya dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski aktivitas dapur telah berjalan selama beberapa bulan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pasalnya, keberadaan IPAL merupakan kewajiban dasar dalam operasional dapur makanan skala massal, sekaligus syarat penting untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, setiap usaha pengolahan makanan wajib memenuhi standar higiene sanitasi, termasuk pengelolaan limbah. Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 secara tegas mengatur kewajiban pengolahan limbah cair domestik agar tidak mencemari lingkungan.
Namun berdasarkan informasi yang diterima awak media, hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa SPPG MBG di Desa Sokosari telah mengantongi rekomendasi atau persetujuan teknis pengelolaan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tuban. Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses perizinan dan verifikasi teknis belum sepenuhnya dijalankan sebelum dapur MBG dioperasikan.
Ironisnya, salah satu dapur MBG di Dusun Losari, Desa Sokosari, diketahui baru membangun IPAL belakangan, sementara aktivitas produksi makanan telah berlangsung selama berbulan-bulan. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa limbah dapur selama ini berpotensi dibuang tanpa pengolahan sesuai standar baku mutu lingkungan.
“Kalau izin lingkungan dan IPAL belum siap, kenapa dapurnya sudah jalan? Ini seharusnya menjadi tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sebagai program nasional, MBG memang menjadi prioritas. Namun di tingkat daerah, pelaksanaan program tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan Pemkab Tuban, baik melalui DLHK, Dinas Kesehatan, maupun perangkat daerah terkait lainnya. Lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah pelanggaran regulasi lingkungan dan sanitasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Koordinator Pengelola SPPG MBG wilayah Kecamatan Soko, Rukayah, belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, belum ada keterangan terbuka dari Pemkab Tuban maupun DLHK terkait mekanisme pengawasan dan penerbitan izin operasional dapur MBG di Desa Sokosari.
Redaksi Lingkaralam.com menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari Pemkab Tuban mengenai sistem pengawasan program MBG di lapangan. Transparansi dan ketegasan pengawasan menjadi kunci agar program pemenuhan gizi masyarakat tidak justru menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan di kemudian hari.
Oleh: Redaksi




